Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cara Mengatasi Status Exclude pada Bansos dan Jadwal Penyaluran Beras 10 Kg untuk KPM BPNT PKH September 2025

Ira Yulia Erfina • Selasa, 16 September 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos

RADAR BOGOR - Dalam proses penyaluran bansos, khususnya PKH dan BPNT sering kali muncul kendala ketika sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tiba-tiba masuk dalam kategori “exclude”.

Status ini berarti bansos BPNT atau pun PKH tidak dapat lagi disalurkan kepada penerima.

Namun, pemerintah melalui Dinas Sosial telah menyiapkan mekanisme agar penerima bansos PKH BPNT yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali haknya, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Solusi untuk KPM yang Terkena Status “Exclude”:

• Arti Status “Exclude”

Istilah ini menandakan bahwa penerima bantuan sementara waktu tidak bisa menerima bansos karena ada data atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima.

• Alasan Terjadinya Status “Exclude”

Ada beberapa penyebab yang umum terjadi, antara lain:

a. Karena penerima sudah memiliki pekerjaan tetap,

b. dalam keluarga tidak lagi terdapat komponen PKH yang menjadi syarat penerimaan, penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan,

c. atau adanya keterlibatan dalam aktivitas game online terlarang.

• Langkah Mengaktifkan Kembali Bantuan

Bagi penerima manfaat yang ingin mengaktifkan kembali bansos, langkah pertama adalah mendatangi kantor Dinas Sosial setempat untuk menemui operator SIKS NG.

Proses ini penting karena data penerima harus diperbarui secara resmi agar kembali diakui dalam sistem.

• Dokumen yang Harus Dibawa

KPM wajib menyiapkan dokumen administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, buku tabungan, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) apabila sudah memilikinya.

Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk verifikasi.

• Proses Evaluasi dan Hasil

Setelah dokumen diterima, pihak Dinas Sosial akan menjelaskan prosedur selanjutnya, melakukan evaluasi, dan memperbarui data penerima.

Hasil keputusan akan disampaikan melalui pendamping sosial atau petugas SIKS NG di tingkat desa maupun kelurahan, sehingga penerima tidak perlu khawatir kehilangan informasi.

Penyaluran Kembali Bansos Non-Tunai:

Selain solusi bagi penerima dengan status “exclude”, pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial non-tunai akan kembali dilanjutkan pada akhir September.

Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, yakni pada September, Oktober, November, dan Desember 2025.

Bantuan beras tersebut ditujukan kepada KPM penerima BPNT serta penerima gabungan BPNT plus PKH.

Termasuk di dalamnya adalah keluarga yang sebelumnya menerima bantuan melalui penyaluran pos dan kini beralih menggunakan Kartu KKS sebagai sarana pencairan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses distribusi lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan memudahkan masyarakat penerima.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #beras #pkh