RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat melalui program bansos berupa beras 10 kilogram yang kini resmi diperpanjang untuk KPM PKH BPNT hingga akhir Desember 2025.
Keputusan penyaluran beras ke KPM bansos PKH BPNT diambil, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan masyarakat serta kondisi pasokan beras nasional yang diperkirakan menurun menjelang akhir tahun, sementara permintaan justru semakin meningkat.
Program penyaluran beras untuk KPM bansos PKH BPNT ini juga menjadi bagian dari upaya stabilisasi pasar, karena distribusi bantuan beras dalam jumlah besar dapat membantu menjaga ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga pada saat yang kritis.
1. Lanjutan Program Penebalan
Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan sosial “penebalan” yang sudah berjalan sebelumnya. Penerima bantuan tetap sama dengan periode sebelumnya.
2. Penerima Bantuan
Penerima bantuan beras 10 kilogram adalah masyarakat yang juga mendapat bantuan BPNT dan sembako. Mereka termasuk dalam kelompok keluarga penerima manfaat yang sudah tercatat.
3. Alokasi Anggaran
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,8 hingga Rp13,9 triliun untuk memastikan kelancaran distribusi bantuan hingga akhir tahun 2025.
4. Alasan Perpanjangan
Perpanjangan program ini dilakukan karena adanya prediksi penurunan pasokan beras nasional di akhir tahun, sementara permintaan masyarakat terhadap beras diperkirakan terus meningkat.
5. Jadwal Distribusi Bantuan
Penyaluran beras 10 kilogram dilakukan dalam dua fase:
• Fase Pertama (September-Oktober 2025): Setiap penerima akan menerima 20 kilogram beras sekaligus, dengan distribusi dijadwalkan pada bulan September.
• Fase Kedua (November-Desember 2025): Penerima kembali mendapatkan 20 kilogram beras, dengan distribusi berlangsung mulai awal November hingga akhir tahun.
6. Bantuan Tunai Rp400.000
Bantuan tunai sebesar Rp400.000 hanya diberikan untuk periode Juni-Juli 2025. Pada fase ketiga, bantuan tunai ini tidak lagi dicairkan.
7. Informasi Terkait Kartu KKS
Pemerintah juga memberikan penjelasan terkait prosedur pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), termasuk langkah yang harus dilakukan jika kartu baru yang diterima masyarakat belum aktif, agar penerima manfaat tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga