RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua jenis bansos utama yang disalurkan pemerintah.
Namun, tidak semua penerima bisa terus mendapatkan bansos ini. Dalam beberapa kasus, status bansos PKH BPNT berubah menjadi exclude atau dihentikan sama sekali.
Status ini berarti penerima bansos PKH BPNT dianggap tidak lagi memenuhi syarat atau ada ketidaksesuaian data yang membuat bantuan tidak bisa dicairkan.
Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang kemudian bingung dan khawatir karena bansos yang biasanya mereka terima tiba-tiba tidak masuk rekening.
Untuk memahami persoalan ini lebih jelas, berikut adalah penyebab utama munculnya status exclude dan langkah-langkah perbaikan yang bisa ditempuh agar bantuan dapat kembali diterima.
Penyebab Status Exclude Bantuan PKH dan BPNT
Pembaharuan Data dengan DTSEN
Pemerintah secara rutin melakukan pencocokan antara data penerima bansos dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dianggap lebih akurat. Jika ada perbedaan, maka penerima bisa terkena status exclude.
Alasan Khusus yang Menyebabkan Bantuan Dihentikan
Baca Juga: Diterjang Hujan Deras, Tanggul Irigasi Petani di Jasingan Bogor Jebol
- Terindikasi aktivitas terkait game online terlarang berdasarkan laporan PPATK.
- Tidak memiliki komponen PKH yang memenuhi syarat, seperti balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.
- Memiliki pekerjaan yang termasuk kategori dilarang, misalnya PNS, TNI, Polri, PPPK, perangkat desa, atau bekerja dengan gaji di atas UMR.
- KPM sudah meninggal dunia.
- Tidak melakukan transaksi atau penarikan bansos pada periode sebelumnya.
- Masuk dalam kategori rumah tangga mampu secara ekonomi, biasanya berada di desil 6–10.
- Memiliki saldo tabungan di atas Rp5 juta, yang dianggap melebihi batas kemampuan penerima bansos.
- Gagal melakukan verifikasi biometrik saat pencairan di bank.
- Terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk membeli barang-barang yang tidak sesuai kebutuhan pokok, seperti rokok, perhiasan, atau cicilan kendaraan.
- Data ganda atau tidak sinkron antara NIK, KK, alamat, dan status kependudukan.
Langkah-Langkah Perbaikan Agar Bantuan Bisa Kembali Cair
Periksa Data Mandiri
Cek status bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau tanyakan langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Sinkronisasi Data Kependudukan
Pastikan NIK, KK, alamat, dan status keluarga sesuai dengan data yang tercatat di DTKS maupun DTSEN. Jika ada perbedaan, segera lakukan pembaharuan di Dinas Dukcapil.
Hubungi Pendamping Sosial atau Perangkat Desa
Mintalah solusi kepada pendamping PKH atau aparat desa dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi.
Ajukan Ulang Data ke DTKS
Jika merasa masih layak menerima bantuan, lakukan pengajuan ulang ke DTKS melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Lengkapi Dokumen Pendukung
Siapkan KTP, KK, surat keterangan domisili, bukti pendapatan, dan surat keterangan tidak terlibat aktivitas merugikan agar data bisa diverifikasi dengan benar.
Pantau Pembaharuan Data
Secara rutin periksa status pembaharuan data melalui DTKS, DTS, atau website cekbansos.go.id agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Laporkan Melalui Jalur Resmi
Jika yakin status exclude yang muncul adalah keliru, segera buat aduan resmi melalui kanal pengaduan Kemensos atau dinas sosial daerah.
Penting untuk diingat bahwa proses perbaikan data ini sepenuhnya gratis, tidak dipungut biaya. Meski begitu, tidak semua status exclude dapat diperbaiki, terutama jika memang penerima sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Oleh karena itu, setiap KPM perlu memastikan data selalu valid dan memperbarui informasi kependudukan agar bantuan bisa terus diterima sesuai aturan pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga