Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Instruksi Pemerintah untuk Penerima PKH dan BPNT yang Kena Status Exclude, Lengkap dengan Cara Perbaikan Data Agar Bansos Aktif Kembali

Ira Yulia Erfina • Selasa, 16 September 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi para penerima bansos
Ilustrasi para penerima bansos

RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua jenis bansos utama yang disalurkan pemerintah.

Namun, tidak semua penerima bisa terus mendapatkan bansos ini. Dalam beberapa kasus, status bansos PKH BPNT berubah menjadi exclude atau dihentikan sama sekali.

Status ini berarti penerima bansos PKH BPNT dianggap tidak lagi memenuhi syarat atau ada ketidaksesuaian data yang membuat bantuan tidak bisa dicairkan.

Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang kemudian bingung dan khawatir karena bansos yang biasanya mereka terima tiba-tiba tidak masuk rekening.

Untuk memahami persoalan ini lebih jelas, berikut adalah penyebab utama munculnya status exclude dan langkah-langkah perbaikan yang bisa ditempuh agar bantuan dapat kembali diterima.

Penyebab Status Exclude Bantuan PKH dan BPNT

Baca Juga: Masalah Serius, 600.000 Rekening Bansos PKH BPNT Tahap 3 September 2025 Tidak Cair, Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Mengurusnya

Pembaharuan Data dengan DTSEN

Pemerintah secara rutin melakukan pencocokan antara data penerima bansos dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dianggap lebih akurat. Jika ada perbedaan, maka penerima bisa terkena status exclude.

Alasan Khusus yang Menyebabkan Bantuan Dihentikan

Baca Juga: Diterjang Hujan Deras, Tanggul Irigasi Petani di Jasingan Bogor Jebol

Langkah-Langkah Perbaikan Agar Bantuan Bisa Kembali Cair

Baca Juga: Meski Sakit, Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami Tetap Jalankan Kegiatan Sosial hingga Tampung Aspirasi Warga

Periksa Data Mandiri

Cek status bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau tanyakan langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Sinkronisasi Data Kependudukan

Pastikan NIK, KK, alamat, dan status keluarga sesuai dengan data yang tercatat di DTKS maupun DTSEN. Jika ada perbedaan, segera lakukan pembaharuan di Dinas Dukcapil.

Hubungi Pendamping Sosial atau Perangkat Desa

Baca Juga: Akhirnya Cair! Update Bansos PKH dan BPNT September 2025, Batas Waktu KKS Baru serta Aturan Desil Sudah Ditetapkan

Mintalah solusi kepada pendamping PKH atau aparat desa dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi.

Ajukan Ulang Data ke DTKS

Jika merasa masih layak menerima bantuan, lakukan pengajuan ulang ke DTKS melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Lengkapi Dokumen Pendukung

Siapkan KTP, KK, surat keterangan domisili, bukti pendapatan, dan surat keterangan tidak terlibat aktivitas merugikan agar data bisa diverifikasi dengan benar.

Pantau Pembaharuan Data

Secara rutin periksa status pembaharuan data melalui DTKS, DTS, atau website cekbansos.go.id agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Laporkan Melalui Jalur Resmi

Jika yakin status exclude yang muncul adalah keliru, segera buat aduan resmi melalui kanal pengaduan Kemensos atau dinas sosial daerah.

Penting untuk diingat bahwa proses perbaikan data ini sepenuhnya gratis, tidak dipungut biaya. Meski begitu, tidak semua status exclude dapat diperbaiki, terutama jika memang penerima sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Oleh karena itu, setiap KPM perlu memastikan data selalu valid dan memperbarui informasi kependudukan agar bantuan bisa terus diterima sesuai aturan pemerintah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh