RADAR BOGOR - Belakangan ini, informasi mengenai pencairan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bansos PKH BPNT senilai Rp 2.500.000 ramai beredar di media sosial, khususnya Facebook.
Beberapa postingan menyebutkan, adanya pencairan KKS Mandiri, tetapi bukti struk yang dilampirkan justru berasal dari Bank BRI, dan saldo bansos PKH BPNT yang tertera tidak sesuai dengan jumlah yang diklaim.
Hal ini menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran bansos PKH BPNT yang benar pada tahun 2025.
Selain itu, jumlah pencairan yang disebutkan pada beberapa unggahan juga tidak sesuai dengan data resmi.
Misalnya, bantuan untuk anak SMP diklaim sebesar Rp 500.000, padahal jumlah yang sebenarnya sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp 375.000.
Kesalahan informasi ini menegaskan perlunya publik berhati-hati dalam menerima kabar dari media sosial, karena kemungkinan besar foto atau bukti yang dibagikan merupakan unggahan ulang dari informasi lama atau tidak valid.
Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) memastikan besaran bantuan yang cair pada tahun 2025 mengikuti skema resmi dan dibayarkan setiap tiga bulan, bukan setiap dua bulan seperti yang salah diklaim di beberapa media sosial.
Besaran bantuan PKH untuk setiap kategori penerima adalah sebagai berikut:
· Ibu hamil dan balita menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per triwulan.
· Anak SD mendapatkan Rp 225.000 per triwulan.
· Anak SMP menerima Rp 375.000 per triwulan.
· Anak SMA mendapatkan Rp 500.000 per triwulan.
· Penyandang disabilitas dan lansia menerima Rp 600.000 per triwulan.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa penerima yang terlibat aktivitas ilegal seperti game online terlarang juga dapat memengaruhi status bantuan, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi.
Kesimpulannya, kabar pencairan KKS baru senilai Rp 2.500.000 yang tersebar di Facebook tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta yang ada menunjukkan bahwa jumlah bantuan resmi mengikuti ketentuan PKH 2025, dengan pencairan dilakukan secara triwulanan dan besaran berbeda sesuai kategori penerima.
Masyarakat disarankan untuk selalu mengacu pada informasi dari pemerintah atau instansi resmi agar terhindar dari kesalahpahaman dan berita palsu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga