RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pada tahap ketiga tahun 2025 menyisakan sejumlah catatan penting.
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tercatat ter-exclude di sistem.
Kondisi ini menandakan bahwa bansos tidak dapat dicairkan kembali, kecuali dilakukan perbaikan data sesuai arahan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penyebab Bansos Ter-Exclude
Keterangan exclude dalam data penyaluran bansos dapat muncul karena beberapa alasan, di antaranya:
• Terindikasi memiliki pekerjaan yang tidak berhak menerima bansos sesuai data PPATK.
• Tidak ada komponen PKH dalam keluarga.
• Terindikasi terlibat praktik game online terlarang berdasarkan data PPATK.
• Bansos tidak digunakan sesuai peruntukan.
Jika salah satu keterangan tersebut tercantum, maka bansos secara otomatis tidak bisa dicairkan. Namun, Kementerian Sosial masih membuka peluang perbaikan melalui proses reaktivasi data.
Cara Reaktivasi Bansos Ter-Exclude
Bagi KPM yang mengalami masalah ini, terdapat langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk memperbarui data bansos, yaitu:
1. Mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.
2. Bertemu dengan operator SIKS NG.
3. Membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, buku tabungan, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Data akan diperiksa, dikaji ulang, serta diperbaiki sesuai ketentuan.
Jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran atau indikasi penyalahgunaan bansos, maka bantuan masih berpeluang dicairkan kembali pada tahap berikutnya.
Penyaluran Bansos Penebalan Non Tunai
Selain solusi reaktivasi, pemerintah juga kembali menyalurkan bansos penebalan non tunai. Bantuan ini berupa beras 10 kg per bulan untuk 4 bulan (September–Desember 2025).
Penerima bansos penebalan non tunai ini adalah:
• KPM penerima BPNT.
• KPM penerima BPNT yang sekaligus masuk kategori PKH.
Bagi KPM peralihan via pos ke KKS, status penerimaan tetap sama sesuai kategori BPNT dan PKH yang tercatat.
Penebalan Tunai Rp400 Ribu Tidak Berlaku Lagi
Perlu diperhatikan bahwa bantuan penebalan tunai sebesar Rp400.000 tidak lagi diberikan pada tahap ketiga ini.
Bantuan tersebut hanya berlaku bagi KPM peralihan via pos ke KKS yang pada tahap kedua belum sempat mencairkan bansos.
Kesimpulan
Bagi KPM yang datanya ter-exclude, segera lakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan membawa dokumen lengkap.
Sementara itu, bansos penebalan non tunai berupa beras 10 kg akan kembali disalurkan mulai akhir September 2025 untuk KPM penerima BPNT dan PKH.
Dengan memperbarui data dan memastikan tidak ada pelanggaran, KPM tetap berpeluang menerima manfaat bansos sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati