RADAR BOGOR - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau sembako hingga Desember 2025.
Perpanjangan bansos BPNT ini menjadi kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini bergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyaluran bansos BPNT yang diperpanjang ini akan dilakukan setiap dua bulan sekali. Artinya, pencairan bansos akan berlangsung dalam dua tahap, yaitu alokasi untuk September–Oktober dan alokasi untuk November–Desember.
Sebelumnya, KPM sudah menerima penebalan bansos untuk periode bulan-bulan sebelumnya dengan sistem pencairan dua bulan sekaligus.
Perpanjangan hingga Desember 2025 memastikan bantuan tetap berlanjut sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
Berdasarkan data, bansos BPNT akan menyasar sebanyak 18,27 juta KPM di seluruh Indonesia.
Jumlah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos diberikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap penerima wajib memahami syarat-syarat agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan.
Salah satu alasan utama bansos tidak cair adalah adanya saldo rekening di atas Rp5 juta pada data penerima.
Kondisi ini dianggap menyalahi syarat karena bantuan ditujukan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Selain itu, penerima yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan setara atau lebih dari upah minimum regional (UMR) juga tidak lagi berhak menerima bansos.
Hal yang sama berlaku bagi keluarga dengan anggota yang diangkat menjadi aparatur sipil negara, TNI, Polri, atau pegawai BUMN.
Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah batas waktu penerimaan bansos. Saat ini, pemerintah membatasi penerimaan maksimal selama lima tahun.
Setelah melewati jangka waktu tersebut, penerima akan dievaluasi kembali untuk menilai apakah masih layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Langkah ini dilakukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada mereka yang sudah cukup secara ekonomi.
Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos tetapi mengalami kendala pencairan disarankan untuk segera melakukan pengecekan.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi atau dengan menanyakan langsung kepada kepala desa maupun petugas terkait.
KPM diharapkan tetap proaktif untuk memastikan status bansosnya. Jangan sampai terlambat mengecek sehingga bantuan yang seharusnya diterima justru terlewatkan.
Dengan perpanjangan bansos BPNT hingga Desember 2025 ini, pemerintah berharap masyarakat bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Kehadiran bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (***)
Penulis : Sabila Lestiasih - PKL SV IPB
Sumber : YT SUKRON CHANNEL