RADAR BOGOR - Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) dari pemerintah penopang utama bagi jutaan keluarga persejahtera di Indonesia.
Dua bansos, PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Terdapat informasi yang didapat pada penyaluran bansos tahap ketiga periode Juli hingga September ini.
Baca Juga: Jalan Raya Cikampak-Ciampea Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan
Muncul laporan bahwa sekitar 600.000 rekening KPM tidak cair atau tidak menerima bansos pada tahap ketiga di beberapa wilayah.
Sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluh, bahwa saldo atau dana bantuan tidak cair di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Meskipun jadwal pencairan resmi berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga akhir September, banyak keluarga penerima manfaat melaporkan dana bansos belum masuk.
Berdasarkan data resmi, terdapat sejumlah faktor utama yang menjadi penyebab pencairan saldo tidak bisa dilakukan.
Pertama, proses verifikasi dan validasi data. Bagi para KPM di mana pun berada, data penerima manfaat bantuan harus sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data KPM harus terdaftar di data DTSEN agar bisa menerima kembali dana bansos di tahap selanjutnya.
Baca Juga: Hasil TKA Lebih Objektif dan Terukur
Jika ada perbedaan nama, alamat, status keluarga atau daya yang berubah, namun belum dilaporkan, maka pencairan bisa tertunda.
Apabila hal tersebut terjadi, maka KPM harus segera menghubungi pendamping sosial ataupun operator desa di wilayahnya masing-masing agar bisa mengusulkan bansos kembali.
Penyebab selanjutnya adalah seleksi kelayakan yang lebih ketat. Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat kelayakan data penerima dibandingkan dengan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dari lembaga keuangan.
Jika ditemukan aset melebihi ambang batas seperti kendaraan atau lahan luas, penerima bisa dicoret dari daftar bansos.
Penyebab selanjutnya adalah, rekening penerima manfaat terinaksi mencapai ratusan ribu.
Terakhir, alasan KPM tidak mendapat pencairan dana bansos tahap ketiga adalag adalah masalah sosial dan teknis di lapangan, seperti perpindahan domisili, pernikahan, kematian anggota keluarga.
Editor : Siti Dewi Yanti