Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Besok Sore, Batas Akhir Pencairan Tiga Bansos Tunai, Termasuk Dana Rp 900 Ribu dan Rp 1,8 Juta Per KPM, PKH BPNT Juga Siap-Siap ya

Ira Yulia Erfina • Rabu, 17 September 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi penerima bansos.
Ilustrasi penerima bansos.

RADAR BOGOR - Pemerintah menegaskan bahwa ada tiga jenis bansos PKH BPNT yang harus segera dicairkan oleh masyarakat penerima.

Ketiga program bansos PKH BPNT memiliki batas akhir pencairan hingga besok sore pukul 17.00 WIB.

Jika tidak segera diambil, dana bansos PKH BPNT berpotensi dikembalikan ke kas negara dan masyarakat tidak lagi bisa memanfaatkannya. Berikut penjelasan lengkap mengenai tiga bantuan tersebut.

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar wajib segera dicairkan. Batas waktu pencairan ditetapkan hingga besok sore sebelum pukul 17.00 WIB.

Dana bisa diambil melalui buku tabungan maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) di bank penyalur.

Bank BRI melayani pencairan untuk jenjang SD dan SMP, sementara Bank BNI untuk jenjang SMA dan SMK.

Jika saldo bantuan sudah masuk dan pihak sekolah telah memberikan pemberitahuan resmi, penerima diimbau segera mencairkannya agar tidak hangus dan kembali ke kas negara.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa juga menjadi program yang harus segera dicairkan, khususnya di wilayah yang penyalurannya belum mencapai 100 persen.

Besaran bantuan yang diterima rata-rata Rp 900.000 untuk alokasi tiga bulan. Ada juga penerima yang mendapatkan Rp 1,8 juta untuk alokasi enam bulan sekaligus.

Baca Juga: KPM Mana yang Dapat? Ada Dana Bansos Besar Hingga Rp8,4 Juta per Tahap Sudah Disiapkan Untuk Anak Kuliah, Termasuk PKH BPNT, Inilah Update Terbarunya

Pencairan dapat dilakukan di kantor desa setelah menerima surat undangan resmi. Batas waktu pencairan sama, yakni hingga besok sore, sehingga masyarakat dihimbau tidak menunda.

3. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)

Diinstruksikan agar pencairan bantuan sebesar Rp 400.000 ini dipercepat agar seluruh penerima segera mendapatkan haknya.

Penerima dapat mengecek saldo melalui kartu ATM, bertanya langsung di kantor PT Pos Indonesia terdekat, atau menghubungi pendamping sosial yang sebelumnya melakukan proses pendaftaran.

Imbauan untuk Penerima Bantuan

Masyarakat diingatkan agar tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial. Pemerintah menekankan bahwa bantuan bisa saja dihentikan sewaktu-waktu jika ada kebijakan baru atau penyesuaian anggaran.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan tetap berusaha mencari penghasilan dari sumber lain demi keberlangsungan hidup jangka panjang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh