Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perintah Presiden, 3 Bansos Tunai hingga Rp1,8 Juta Wajib Cair Hari Ini, KPM Segera Cek KKS dan Rekening Tabungan

Siti Dewi Yanti • Kamis, 18 September 2025 | 08:14 WIB

Presiden memerintahkan 3 bansos tunai harus segera dicairkan hari ini
Presiden memerintahkan 3 bansos tunai harus segera dicairkan hari ini

RADAR BOGOR - Perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa tiga bantuan sosial (bansos) tunai wajib dicairkan pada Rabu (17/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) hari ini.

Hal ini disebut-sebut, karena anggaran untuk bansos tunai harus habis, sehingga diwajibkan untuk disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah diperintahkan Presiden untuk segera dituntaskan dan batasnya adalah hari Kamis (18/9/2025) pukul 17.00 waktu Indonesia Barat.

Baca Juga: Pemotor Meregang Nyawa Terlibat Kecelakaan dengan Truk Fuso di Gunung Putri Bogor, Begini Kronologinya

Bagi KPM yang sudah mendapatkan informasi dari pihak sekolah agar mengambil dana bansos tersebut. Jika tidak diambil atau tidak ditransaksikan, maka uangnya bisa dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, KPM jangan mengabaikan apabila sudah ada informasi dari pihak sekolah dan langsung melakukan pengecekan di laman resmi pip.gco.id.

Jika saldo sudah masuk, KPM harus segera mencairkan di bank penyalur lewat buku tabungan atau kartu Indonesia pintar di bank sesuai dengan jenjangnya.

Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar di Jalan Plenongan Kota Depok, Penyebabnya Diduga dari Kelistrikan

Untuk penerima manfaat jenjang SD atau SMP bisa dicairkan melalui Bank BRI terdekat dan jenjang SMA melalui Bank BNI

Kemudian, bagi penerima manfaat bantuan sosial tunai kedua yang wajib dicairkan adalah bantuan sosial untuk BLT Dana Desa.

Ada KPM di sejumlah wilayah yang belum tersalurkan 100% untuk BLT dana desa.

Baca Juga: Seorang Pria Lansia Dilaporkan Hanyut di Objek Wisata Curug Seribu Pamijahan Bogor, Petugas Kesulitan Evakuasi

Kemungkinan penerima manfaat akan menerima bantuan tunai dengan jumlah Rp900.000 untuk alokasi 3 bulan sekaligus. Bahkan, ada yang 6 bulan karena memang belum dicairkan, sehingga akan menerima Rp1,8 juta.

KPM yang sudah mendapatkan surat undangan dari balai desa atau kantor desa untuk mengambil bantuan BLT Dana Desa, harus segera diambil atau dicairkan.

Jika sampai batas akhir tidak diambil, maka dana bantuan harus dikembalikan ke kas negara.

Sehingga penerima manfaat harus memperhatikan persyaratan terkait bantuan sosial yang akan segera dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: IAIN Laa Roiba Sambut 200 Mahasiswa Baru dalam PKKMB 2025, Siap Cetak Generasi Unggul di Era Digital

Bansos tunai ketiga yang wajib dicairkan hari ini adalah bantuan sosial untuk Atensi Yapi berjumlah Rp400.000.

Bantuan sosial Atensi Yapi sangat penting bagi anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu, maka Presiden menginstruksikan agar segera dituntaskan 100%.

Penerima manfaat bisa mengecek langsung bantuan Atensi Yapi melalui kartu ATM atau tanyakan langsung kepada pendamping sosial.

Editor : Siti Dewi Yanti
#pip #kpm #kks #bansos tunai