RADAR BOGOR - Bansos seperti PKH BPNT merupakan salah satu program pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di negara Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan telah menyalurkan bansos khusus PKH BPNT tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September tahun 2025.
Pada pertengahan bulan ini, selain PKH BPNT, Kemensos juga akan memberikan bansos tambahan sebesar Rp500 ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Dengan kata lain, bantuan sosial tambahan tersebut tidak diberikan kepada semua penerima manfaat. Melainkan hanya KPM tertentu saja.
Pemerintah juga dikabarkan akan memberikan bansos tambahan tidak di seluruh wilayah Indonesia, melainkan hanya untuk wilayah tertentu saja.
Lalu, siapa dan di wilayah mana yang berhak menerima bansos tambahan sebesar Rp500 ribu tersebut? Berikut penjelasannya.
Melansir kanal YouTube Sukron Channel, Kamis, 18 September 2025, bansos tambahan yang dimaksud hanya akan dicarikan di wilayah Jawa Timur.
Tidak semua wilayah Jatim juga akan mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, hanya beberapa daerah saja yang telah ditentukan menerima bantuan tersebut.
Begitu pula dengan penerima bantuan tersebut, tidak semua KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan menerima bansos tambahan ini.
Mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria adalah KPM PKH yang minimal usia 70 tahun. Artinya, bagai masyarakat yang memiliki usia di bawah 70 tahun, tidak akan menjadi penerima bantuan tersebut.
Dengan catatan, KPM PKH yang akan mendapat bantuan tambahan itu harus sudah diusulkan oleh masing-masing pendamping di wilayah mereka.
Lansia yang boleh diusulkan adalah mereka yang memiliki anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jadi, bagi lansia yang data KK-nya sendiri tidak bisa diusulkan sebelum penerima bansos tambahan ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga