RADAR BOGOR - Program bansos seperti PKH BPNT dan lainnya terus mengalami penyesuaian mekanisme agar lebih tepat sasaran dan efisien.
Salah satu istilah yang belakangan sering muncul adalah status “Burekol”, singkatan dari buka rekening kolektif, yang kini menjadi salah satu jalur utama pencairan bansos, khususnya untuk penerima PKH dan BPNT.
Sistem ini menggantikan pola lama yang sebelumnya banyak disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dengan tujuan agar bansos seperti PKH BPNT bisa langsung masuk ke rekening penerima dan digunakan lebih fleksibel.
1. Definisi Burekol
Status Burekol berarti bahwa penerima bantuan sosial akan mendapatkan rekening baru secara kolektif melalui kerja sama dengan bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan juga BSI.
Dalam sistem ini, penerima akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk menarik dana bantuan di mesin ATM atau agen bank.
Mekanisme ini dianggap lebih transparan karena setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memiliki rekening pribadi, meski proses pembukaannya dilakukan bersama-sama.
2. Alur Pencairan Bantuan
Penerima dengan status Burekol harus melewati beberapa tahapan sebelum dana bisa digunakan.
Pertama, data penerima diverifikasi oleh pihak bank bersama Kementerian Sosial. Selanjutnya, bank akan melakukan proses pencetakan serta distribusi kartu KKS.
Setelah menerima kartu, penerima dapat menggunakannya untuk mencairkan dana di mesin ATM Himbara maupun agen yang sudah ditunjuk.
Proses ini biasanya memakan waktu karena melibatkan sinkronisasi data dalam jumlah besar.
3. Aktivasi dan Sinkronisasi Data
Kartu KKS yang sudah diterima tidak bisa langsung digunakan. Bank perlu menyelesaikan proses aktivasi rekening dan sinkronisasi dengan sistem Kemensos agar dana bisa ditransfer secara aman.
Aktivasi ini penting untuk memastikan bahwa penerima sah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika aktivasi sudah selesai, bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima dan bisa ditarik melalui berbagai kanal penyaluran resmi.
4. Penanganan Kendala di Lapangan
Dalam praktiknya, penerima sering menghadapi masalah teknis seperti kartu KKS yang terblokir atau rekening yang belum aktif meskipun kartu sudah diterima.
Penerima juga bisa memeriksa status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau berkoordinasi dengan pendamping sosial di daerah masing-masing.
Hal ini penting agar tidak terjebak pada informasi palsu atau bahkan iming-iming penawaran yang tidak resmi.
5. Status Exclude dan Solusi
Selain status Burekol, ada pula penerima yang mendapati data mereka berstatus “exclude” atau dikeluarkan sementara dari daftar penerima.
Kondisi ini biasanya terjadi karena adanya ketidaksesuaian data antara DTKS dengan identitas kependudukan.
Jika menemukan status seperti ini, langkah yang tepat adalah segera melapor ke pendamping sosial atau aparat desa setempat agar data bisa diperbaiki.
Dengan begitu, peluang untuk kembali masuk ke daftar penerima bantuan tetap terbuka.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga