RADAR BOGOR - Pemerintah resmi menggulirkan kembali bansos (bantuan sosial) program bantuan beras 10 kilogram per bulan sebagai bagian dari paket akselerasi ekonomi 2025.
Program bansos ini menyasar 18,3 juta keluarga prasejahtera yang tersebar di seluruh Indonesia.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan memperoleh total 40 kilogram beras hingga Desember 2025.
Penyaluran dimulai 10 September 2025 dan dilakukan secara bertahap agar tepat sasaran.
Dukungan Anggaran Jumbo
Untuk memastikan program berjalan lancar, pemerintah menyiapkan dana Rp7 triliun, mencakup biaya pengadaan dan distribusi.
Beras akan disalurkan oleh Perum Bulog atas penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas), berdasarkan data penerima dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jadwal dan Pola Penyaluran
Penyaluran dilakukan dua gelombang yakni:
Gelombang 1 (September–Oktober 2025): sebagian daerah menyalurkan langsung 20 kilogram untuk dua bulan.
Gelombang 2 (November–Desember 2025): penyaluran sisanya, juga 20 kilogram.
Dengan skema ini, setiap KPM akan memperoleh total 40 kilogram beras gratis dalam kurun empat bulan.
Cara Daftar dan Mengecek Status
Warga yang merasa memenuhi syarat bisa mengecek status di cekbansos.go.id
Bila belum terdaftar, ajukan diri ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP dan bukti domisili.
Syarat utama penerima adalah WNI, tidak menjadi anggota TNI/Polri atau perangkat desa, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta tercatat dalam DTKS.
Syarat Pengambilan
Saat mengambil bantuan di titik distribusi (kantor pos/balai desa/kantor kelurahan), penerima harus membawa:
• KTP asli
• Surat undangan pengambilan
• Petugas akan melakukan verifikasi sebelum menyerahkan beras.
Dengan hadirnya program ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga ketersediaan pangan rumah tangga dan mengurangi beban pengeluaran keluarga berpenghasilan rendah hingga akhir tahun.***
Editor : Eli Kustiyawati