RADAR BOGOR – Beragam jenis bantuan sosial (bansos) terus disalurkan oleh pemerintah pada September 2025.
Selain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pemerintah juga mulai menyalurkan bansos beras 10 kilogram.
Bansos beras ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin atau rentan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kendati demikian, tidak semua masyarakat Indonesia akan menerima bantuan tersebut, melainkan hanya KPM tertentu saja.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan beras dari pemerintah pada 2025? Berikut penjelasannya.
Melansir kanal YouTube Indah Yusni, Jumat, 19 September 2025, berikut kategori masyarakat yang akan menerima bansos beras dari pemerintah.
1. Memiliki NIK
Pemerintah akan menyalurkan bansos beras kepada masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan aktif.
2. Mempunyai Penghasilan Rendah
Bansos beras 10 kilogram juga akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, warga yang berpenghasilan tinggi tidak akan menerima bantuan tersebut.
3. Terdaftar dalam DTSEN
Selain dua syarat di atas, bansos beras juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan bansos tepat sasaran.
Melalui DTSEN, pemerintah dapat melihat masyarakat yang layak menerima bantuan dan yang tidak.
KPM penerima bantuan ini biasanya adalah mereka yang pernah mendapatkan bansos PKH plus BPNT pada periode sebelumnya.
Sementara itu, masyarakat yang hanya masuk kategori penerima bansos PKH murni tidak akan memperoleh bansos beras ini.***