Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cek Bansos: KPM PKH dan BPNT Ini Tidak Bisa Cairkan Tahap 4 Alokasi Oktober-Desember 2025, Nama Anda Tercantum? 

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 19 September 2025 | 21:02 WIB
Ilustrasi pencairan uang bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi pencairan uang bantuan sosial (bansos).
 
RADAR BOGOR - Ada beberapa kabar kurang baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT. 
 
Proses pencairan bansos tahap 4 untuk alokasi Oktober hingga Desember 2025 akan segera dimulai, tetapi ada beberapa kategori KPM yang tidak akan menerima bantuan lagi.
 
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pembaruan data dan verifikasi kelayakan. 
 
Akibatnya, beberapa KPM terpaksa tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Berikut adalah beberapa alasan mengapa bantuan bansos PKH dan BPNT tahap 4 tidak bisa dicairkan:
 
Baca Juga: Jumat Berkah, Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Tahap 3 Cair untuk Lansia di Wilayah Ini, Apa Bedanya dengan Reguler? 
 
1. Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH
 
Penyebab umum adalah KPM sudah tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya. 
 
Contohnya, jika seorang KPM hanya memiliki komponen anak sekolah SMA, dan anak tersebut sudah lulus sekolah. Secara otomatis, KPM tersebut sudah tidak memiliki komponen yang berhak menerima PKH.
 
2. Graduasi Sejahtera Mandiri
 
KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera karena kondisi ekonominya sudah membaik, secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
 
3. Data Anomali atau Tidak Valid
 
Jika data KPM terdeteksi sebagai "anomali" atau tidak valid baik di rekening bank maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka pencairan bantuan akan ditangguhkan. Data yang tidak valid tidak bisa diproses oleh sistem.
 
Baca Juga: Ada Bansos Tambahan Rp1,8 Juta Tiba-Tiba Cair ke Rekening Siswa SMK Benarkah? Buruan Cek
 
4. Data Belum Padan dengan Dukcapil
 
Bantuan tidak akan dicairkan jika data KPM di DTKS tidak padan atau tidak sesuai dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 
 
Kemensos tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk KPM dengan data yang tidak sinkron.
 
Baca Juga: Daftar 13 Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Lengkap dengan Wilayah dan Lokasi, Bogor Termasuk Mana?
 
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
 
Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi kelayakan bagi penerima bansos. Jika KPM dinilai tidak lagi layak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima.
 
Pencairan bansos tahap 4 akan tetap dilakukan secara bertahap. 
 
Jika Anda tidak termasuk dalam salah satu kategori di atas, masih memiliki kesempatan untuk menerima bansos PKH dan BPNT di tahap terakhir tahun ini.***
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh