RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap keempat, yang dijadwalkan cair pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Kabar baik ini ditujukan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik penerima lama maupun baru.
Bantuan ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap ketiga yang telah berlangsung beberapa bulan lalu.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan tahap keempat diprediksi akan kembali dimulai dari wilayah 1, sebelum kemudian menyusul ke wilayah 2 dan wilayah 3.
Wilayah yang Termasuk Dalam Kategori Wilayah 1
Daerah yang termasuk wilayah 1 meliputi:
• Provinsi Aceh
• Sumatera Utara
• Sumatera Barat
• Sumatera Selatan
• Riau
• Kepulauan Riau
• Bangka Belitung
• Jambi
• Bengkulu
• Lampung
• Jawa Barat
Provinsi-provinsi tersebut disebutkan hampir selalu menerima pencairan lebih awal dibandingkan wilayah lain.
Bagi para KPM yang berdomisili di daerah ini, diimbau agar mulai mengecek saldo secara berkala pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih mereka.
Wilayah 2 dan Wilayah 3 Menyusul
Setelah pencairan di wilayah 1 rampung, penyaluran akan diteruskan ke wilayah 2, yang mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan seluruh provinsi di Kalimantan.
Kemudian terakhir, giliran wilayah 3 yang akan menerima pencairan.
Wilayah ini terdiri dari Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Para penerima PKH dan BPNT diharapkan menyiapkan kartu KKS Merah Putih mereka agar tidak terkejut ketika saldo bantuan tiba-tiba masuk.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyaluran akan berlangsung secara bertahap, merata, dan transparan.
Dengan pencairan tahap keempat ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga rentan dapat kembali terbantu, terutama menjelang akhir tahun saat kebutuhan meningkat.***
Editor : Eli Kustiyawati