RADAR BOGOR - Informasi terbaru menyebutkan, adanya bantuan sosial (bansos) tambahan dari pemerintah sebesar Rp500.000.
Bansos tambahan ini akan cair hanya satu kali dan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu yang berasal dari sejumlah daerah terpilih.
Bantuan ini merupakan bantuan tambahan dari pemerintah melalui Dinas Sosial dan merupakan bantuan komplementer yang tidak bisa didapatkan oleh semua KPM.
Beberapa KPM mengatakan, sudah menerima bantuan tambahan senilai Rp500.000, namun ada juga yang tidak mendapat dana bansos tersebut, padahal merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagai informasi, menjelang akhir tahun, cukup banyak bantuan tambahan yang dicairkan oleh pemerintah, mulai dari bantuan beras 20kg, minya goreng, dan basos komplementer ini.
Selanjutnya, ada bantuan PKH plus di mana program ini ditunjukkan untuk golongan usia 70 tahun ke atas.
Baca Juga: Head to Head dan Prediksi Starting XI Liverpool vs Everton, Adu Ketajaman Grealish dan Salah
KPM yang sebelumnya sudah mendapat bantuan PKH, berhak untuk mendapatkan bantuan PKH plus.
Dalam satu kartu keluarga (KK), ada yang sudah dapat PKH reguler, bukan lansia tunggal. Sehingga, bantuan PKH plus ini hanya diberikan untuk keluarga penerima PKH reguler saja.
KPM yang menerima bansos BPNT atau bantuan lain tidak bisa mendapatkan bantuan PKH plus ini.
Selain KPM golongan 70 tahun ke atas, syarat lainnya adalah tinggal di wilayah Jawa Timur, dan terdaftar dalam satu KK bersama penerima manfaat PKH.
Syarat lainnya adalah terdaftar di Data Tunggal Ekonomi dan Sosial Nasional (DTSEN), masih memiliki KTP dan KK yang valid.
Untuk bansos tambahan ini, kuota penerima disesuaikan per wilayah, karena khusus wilayah Jawa Timur, sehingga akan dilakukan survei oleh penangkat desa atau pendamping sosial di daerah masing-masing.
Bansos tambahan PKH plus khusus daerah Jawa Timur ini tidak didanai oleh APBN, melainkan dananya dari APBD daerah Jawa Timur. Sehingga anggarannya dialokasikan melalui Dinas Sosial.
KPM yang tinggal di daerah Jawa Timur dan memiliki lansia di atas 70 tahun, bisa mengajukan diri ke pendamping sosial atau perangkat desa daerah masing-masing.
Sementara itu, bantuan PKH plus ini sudah mulai dicairkan pada pertengahan September 2025, sudah banyak KPM yang mulai mendapat pencairan Rp500.000 tersebut.
Editor : Siti Dewi Yanti