Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BNI Resmi Cairkan Bansos PKH, BPNT, dan PIP, Ini Penyebab KPM Dikeluarkan dan Digitalisasi yang Akan Berlaku

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 20 September 2025 | 10:18 WIB
Ilustrasi pencairan bansos melalui KKS Bank BNI
Ilustrasi pencairan bansos melalui KKS Bank BNI

RADAR BOGOR - Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah informasi penting yang menyangkut pencairan bansos, penetapan status KPM yang dikeluarkan dari daftar penerima, hingga rencana digitalisasi bansos yang akan berlaku secara nasional pada 2027 mendatang. Berikut penjelasan detailnya.

1. Pencairan Bansos di Bank BNI

Bank BNI menjadi salah satu bank penyalur bansos bagi masyarakat yang telah terdaftar resmi. Ada beberapa jenis bansos yang dalam proses pencairan melalui bank ini.

Pertama adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan sebagai susulan bagi KPM yang belum menerima di tahap sebelumnya.

Kedua adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk pelajar jenjang SMA dan SMK dengan besaran dana mencapai Rp1.800.000 per penerima.

Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah, termasuk pembelian buku, seragam, maupun biaya pendukung pendidikan lainnya.

2. KPM yang Dikeluarkan dari Daftar Penerima

Selain pencairan bansos, terdapat juga informasi mengenai KPM yang berstatus “exclude” atau dikeluarkan dari daftar penerima.

Status ini muncul karena beberapa alasan yang menyangkut kelayakan dan penggunaan bantuan.

Alasan yang paling umum adalah karena KPM tidak memiliki komponen Program Keluarga Harapan (PKH), tingkat kesejahteraan atau desilnya sudah masuk kategori 6 hingga 10, atau bantuan yang diterima tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.

Salah satu alasan khusus yang dibahas adalah apabila terdapat laporan keterlibatan anggota keluarga dalam game online terlarang.

Jika hal ini terjadi, bansos dapat dihentikan sementara dan KPM bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Proses sanggahan tidak cukup hanya dilakukan melalui aplikasi, tetapi juga memerlukan surat pernyataan resmi dari KPM dan berita acara musyawarah desa yang ditandatangani oleh kepala desa.

Selain itu, pekerjaan tertentu juga otomatis membuat sebuah keluarga tidak layak menerima bansos.

Kategori yang termasuk di antaranya adalah PNS, TNI, Polri, pensiunan, pegawai BUMN maupun BUMD, perangkat desa, serta karyawan dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Aturan ini berlaku bukan hanya untuk individu yang bersangkutan, melainkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

3. Digitalisasi Bansos Menuju 2027

Langkah lain yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah digitalisasi bansos. Uji coba awal sudah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan hasilnya akan menjadi landasan untuk penerapan nasional yang ditargetkan berlaku sekitar tahun 2027.

Digitalisasi ini dirancang agar pendaftaran bansos menjadi lebih mudah dan transparan.

Bagi warga yang telah memiliki KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi.

Calon penerima cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), melakukan verifikasi wajah, dan menambahkan nomor rekening bank.

Sedangkan bagi mereka yang belum memiliki IKD atau tidak memiliki perangkat ponsel, pendaftaran bisa dilakukan melalui agen khusus yang ditunjuk pemerintah.

Seluruh data pendaftar akan diverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Pemeriksaan mencakup kepemilikan aset, status pekerjaan, serta besaran penghasilan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seseorang sudah tergolong mampu, maka pendaftaran bansos akan ditolak secara sistematis.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #pencairan #digitalisasi bansos