RADAR BOGOR - Status Bantuan Sosial (Bansos) exclude menjadi salah satu masalah yang dihadapi sejumlah masyarakat Indonesia.
Bansos dengan status seperti itu tentu membuat bantuan yang biasanya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihentikan oleh pemerintah.
Ada beberapa penyebab yang membuat status bansos pada SIKS-NG berubah menjadi exclude, salah satunya karena terdeteksi pernah melakukan transaksi untuk game online terlarang.
Apabila ada salah satu keluarga dalam satu KK teridentifikasi pernah melakukan permainan terlarang tersebut, maka pemerintah akan memutuskan bansos untuk orang bersangkutan.
Kendati demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan telah memberikan solusi atas masalah tersebut.
Jika keluargamu merasa tidak pernah memainkan game online terlarang, tetapi bansos dihentikan, maka bisa melakukan proses sanggah.
Lantas, bagaimana cara sanggah bansos berstatus exclude akibat terdeteksi melakukan game online? Berikut penjelasannya.
Melansir kanal YouTube Sukron Channel, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh KPM untuk menyelesaikan persoalan di atas.
Langkah pertama adalah memeriksa terlebih dahulu apakah ada anggota keluarga yang pernah bermain game online terlarang itu.
Dalam hal ini, apabila yang biasanya menerima bansos adalah istri dan ia tidak pernah melakukan game online yang dilarang, maka pastikan pula anak dan suaminya tidak melakukan hal yang sama.
Apabila anggota keluarga dalam satu KK tidak pernah memainkan game online tersebut, maka KPM bisa melakukan sanggahan untuk memperbaiki data yang mereka miliki.
Adapun proses sanggah yang bisa dilakukan oleh KPM tidak dapat dilakukan hanya dengan mengklik di aplikasi saja, melainkan harus ada surat pernyataan terlebih dahulu.
Bukan hanya itu, untuk melakukan proses sanggah mengenai persoalan ini juga harus ada berita acara musyawarah desa terlebih dahulu yang menyatakan bahwa KPM tersebut benar-benar tidak terlibat game online terlarang.
Apabila surat pernyataan dan berita acara sudah dimiliki oleh KPM, maka proses selanjutnya adalah melampirkan kedua berkas tersebut ke menu sanggah yang disediakan pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati