RADAR BOGOR - Pemerintah terus melanjutkan program bansos PKH BPNT sebagai bagian dari upaya mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat ini perhatian tertuju pada persiapan tahap keempat penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang akan berlangsung pada bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh para penerima manfaat bansos PKH BPNT, terutama mereka yang sempat mengalami kendala atau pemberhentian bantuan.
1. Solusi untuk Penerima yang Dikeluarkan dari Daftar
Ada penerima bansos yang terhenti akibat kesalahan sistem atau tuduhan yang tidak tepat. Bagi mereka, masih tersedia kesempatan untuk mengaktifkan kembali hak bantuannya.
Syarat yang perlu dipersiapkan meliputi Kartu Keluarga, KTP, Kartu KKS merah putih, serta buku tabungan KKS.
Seluruh dokumen tersebut harus dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi.
Apabila hasil evaluasi ulang membuktikan adanya kekeliruan administratif atau teknis, penerima yang sempat terhenti akan kembali memperoleh bansos pada tahap berikutnya.
2. Penyaluran Lanjutan Tahap Ketiga
Proses pencairan bansos tahap ketiga masih berjalan hingga akhir September 2025. Khusus bagi penerima baru yang sebelumnya menyalurkan bansos lewat PT Pos, kini telah dialihkan menggunakan kartu KKS merah putih.
Mereka mulai menikmati pencairan tahap ketiga sejak beberapa waktu lalu. Penyaluran ini sekaligus menjadi dasar bahwa mekanisme bansos semakin tertata, sehingga masyarakat dapat menerima haknya lebih lancar.
3. Persiapan untuk Penyaluran Tahap Keempat
Tahap keempat bansos PKH dan BPNT dijadwalkan cair pada bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Mekanisme penyaluran diperkirakan tetap mengikuti sistem sebelumnya tanpa adanya perubahan besar. Pemerintah tidak merencanakan survei ulang ataupun geotagging pada periode ini.
Proses verifikasi lapangan kemungkinan baru akan dilakukan pada awal tahun 2026, bertepatan dengan penyaluran bansos tahap pertama di tahun tersebut.
Dengan demikian, penerima yang masih aktif dan menerima bansos di tahap ketiga memiliki peluang besar untuk kembali mendapatkan pencairan pada tahap keempat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga