RADAR BOGOR – Menjelang penutup tahun 2025, pemerintah kembali menggelontorkan bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan tahap keempat serta tambahan bansos berupa beras dan minyak goreng menjadi hal penting yang perlu diketahui keluarga penerima manfaat.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan sampai tepat waktu sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
1. Jadwal Pencairan Tahap 4
Bansos tahap keempat mencakup alokasi bantuan untuk tiga bulan terakhir, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.
Sesuai ketentuan, penyaluran dana PKH dan BPNT dijadwalkan berlangsung mulai pertengahan November.
Dengan demikian, keluarga penerima manfaat diimbau memantau informasi resmi agar tidak terlewat saat pencairan dilakukan.
2. Bansos Tambahan Non-Tunai
Di luar pencairan reguler PKH dan BPNT, pemerintah juga menyiapkan bansos tambahan.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok, bukan uang tunai, sehingga penerima manfaat langsung memperoleh bahan pangan penting yang bisa digunakan sehari-hari.
3. Isi Bansos Tambahan
Setiap keluarga penerima manfaat dalam program reguler akan mendapatkan tambahan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Langkah ini ditujukan untuk menekan dampak kenaikan harga beras dan minyak yang kerap membebani keuangan rumah tangga, terutama menjelang akhir tahun.
4. Khusus Penerima BPNT
Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memperoleh porsi lebih besar dalam bansos tambahan.
Mereka akan menerima total 20 kilogram beras serta 2 liter minyak goreng.
Kebijakan ini selaras dengan tujuan awal BPNT, yaitu memperkuat dukungan pangan bagi keluarga yang sangat bergantung pada program tersebut.
5. Periode Penyaluran Bansos Tambahan
Distribusi bansos tambahan tidak dilakukan sekali waktu, melainkan secara bertahap.
Prosesnya sudah dimulai sejak akhir September 2025 dan akan terus berlangsung hingga Desember 2025.
Dengan sistem bertahap ini, diharapkan penerima manfaat bisa lebih merata mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.***
Editor : Eli Kustiyawati