RADAR BOGOR - Pemerintah resmi menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.
Aturan ini memperkenalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai sumber utama pendataan KPM bansos.
Sebelumnya, data penerima bansos merujuk pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun, dengan diberlakukannya DTSEN, seluruh basis data kini terintegrasi dan dikelola langsung oleh BPS.
Perbedaan DTSEN dengan DTKS
DTSEN hadir sebagai penyempurnaan dengan sistem perankingan dari desil 1 hingga desil 10. Melalui metode ini, masyarakat dikategorikan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi sehingga penyaluran bansos lebih terarah dan akurat.
Hasil Pemutakhiran Data DTSEN
Proses verifikasi dan validasi data menghasilkan beberapa temuan penting:
• 12 juta keluarga penerima manfaat telah dilakukan pengecekan lapangan.
• Dari hasil pengecekan, 1,9 juta keluarga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan dialihkan kepada penerima yang lebih berhak.
• Melalui kerja sama dengan PPATK, ditemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos terindikasi menggunakan data bermasalah, termasuk klaim profesi sebagai anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, dokter, hingga pegawai BUMN.
Penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat otomatis dihentikan bantuannya. Sementara itu, penerima di desil 1 dan 2 masih berpeluang menerima bansos kembali dengan syarat melakukan reaktivasi atau daftar ulang melalui desa, kelurahan, maupun aplikasi resmi.
Realisasi Penyaluran Bansos 2025
Realisasi bansos tahun 2025 terus berjalan sesuai jadwal:
• Triwulan I: penyaluran mencapai 100%.
• Triwulan II: hampir selesai, meski sempat tertunda karena pembukaan rekening kolektif.
• Triwulan III: penyaluran telah melampaui 75%.
Program Bansos dan Pemberdayaan
Selain bansos reguler, terdapat sejumlah program tambahan yang difokuskan untuk kelompok rentan, antara lain:
• Program permakanan untuk lansia terlantar usia di atas 75 tahun (dua kali makan sehari).
• Dukungan pangan untuk 5.000 penyandang disabilitas.
• Program pemberdayaan masyarakat agar penerima bansos dapat bertransisi menuju kemandirian ekonomi.
Bansos ditekankan hanya bersifat sementara, sedangkan pemberdayaan menjadi tujuan jangka panjang. Dengan begitu, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat naik kelas melalui program berkelanjutan.
Sinergi dengan Sektor Swasta dan Filantropi
Upaya penanggulangan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dunia usaha, serta lembaga filantropi untuk memperluas intervensi berbasis data by name by address.
Kesimpulan
Penerapan DTSEN melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memastikan bansos tepat sasaran.
Data tunggal ini tidak hanya menertibkan penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta dalam mendukung pengentasan kemiskinan.
Dengan pendekatan terintegrasi, bansos tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sementara, melainkan juga menjadi pintu masuk menuju program pemberdayaan berkelanjutan.***
Editor : Eli Kustiyawati