RADAR BOGOR - Salah satu program yang ditetapkan di tahun 2025 ini adalah bantuan bahan pangan beras 10 kg untuk 2 bulan penyaluran yaitu Oktober November 2025.
Tak hanya pada Oktober dan November, ada bantuan tambahan berupa minyak goreng 2 liter yang akan diberikan kepada penerima manfaat dalam proses penyaluran bantuan beras.
Program bantuan bahan pangan berupa beras 10 kg per bulan akan disalurkan di periode Oktober November untuk 18,27 juta KPM yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk mendapatkan bantuan beras dan minyak goreng 2 liter tersebut, terdapat ciri-ciri yang bisa kamu perhatikan.
Ciri-ciri penerima manfaat bansos pangan yang pertama adalah harus terdata dalam DTSEN. Yang kedua, KPM masuk dalam golongan desil 1 hingga 5 dengan penghasilan di bawah rata-rata UMR.
KPM juga termasuk dalam golongan miskin, miskin ekstrim atau keluarga prasejahtera, perempuan berstatus kepala rumah tangga dengan golongan ekonomi di bawah rata-rata.
Selain itu, KPM kategori lansia tunggal juga berkesempatan mendapatkan bantuan beras sebanyak 20 kg. Hal yang sama berlaku pada penerima manfaat bansos PKH dan BPNT.
Penerima manfaat bansos tersebut akan mendapatkan bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 2 liter.
Penyaluran 2 bulan sekaligus ini diberikan kepada penerima manfaat yang terdata, yang terverifikasi datanya, dan merupakan lanjutan dari proses bulan Juni Juli yang sudah tersalurkan.
Baca Juga: Head to Head dan Prediksi Starting XI Lazio vs AS Roma, Adu Taktik antara Gasperini dan Sarri
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan untuk menambah bantuan sosial atau bansos sesuai dengan kebutuhan.
Keputusan ini diambil setelah Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang menyampaikan, bantuan beras 10 kg dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.
Editor : Siti Dewi Yanti