RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bansos PKH BPNT untuk masyarakat penerima manfaat.
Informasi terbaru menunjukkan adanya pencairan bansos PKH BPNT susulan, tambahan bantuan pangan, hingga pencairan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berikut adalah rincian lengkap yang perlu diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT.
1. Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Susulan
Sejumlah KPM PKH yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya kini mendapatkan kesempatan melalui pencairan susulan.
Contohnya, ada KPM yang mencairkan bantuan sebesar Rp 690.000 melalui Bank BNI. Selain itu, penerima kategori lansia juga telah menerima pencairan sebesar Rp 600.000 di bank yang sama.
Hal ini menjadi kabar baik bagi keluarga penerima yang sempat tertunda dan kini sudah bisa menikmati haknya.
2. Tambahan Bantuan untuk KPM BPNT dan PKH
KPM penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun yang terintegrasi dengan PKH akan mendapatkan tambahan bantuan berupa beras 20 kilogram serta minyak goreng 2 liter.
Penyaluran tambahan ini dijadwalkan berlangsung mulai bulan depan. Kehadiran bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat.
3. Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025
Selain PKH dan BPNT, pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua tahun 2025 juga sudah mulai berjalan.
Di beberapa daerah, termasuk Lampung, tercatat ada siswa yang berhasil mencairkan dana sebesar Rp 1.800.000.
Bantuan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
4. Bantuan Penebalan Rp 400.000
Bantuan sosial tambahan atau yang disebut penebalan sebesar Rp 400.000 memang benar tersedia, namun dengan ketentuan khusus.
Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM BPNT yang merupakan penerima peralihan dari kantor pos.
Sementara itu, mereka yang sebelumnya sudah menerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak lagi mendapatkan tambahan ini. Dengan demikian, bantuan diberikan secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Himbauan untuk KPM
Pemerintah melalui pendamping sosial menghimbau agar seluruh KPM PKH dan BPNT yang belum menerima bantuan melakukan pengecekan saldo rekening secara berkala.
Apabila dalam tiga hari saldo masih belum masuk, segera laporkan kepada pendamping sosial setempat.
Pendamping nantinya akan memeriksa status penerima melalui aplikasi Siks NG untuk memastikan hak penerima tetap tersalurkan dengan baik.