Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hati-Hati! Banyak KPM Tak Lagi Dapat PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025, Inilah Deretan Kesalahan Fatal yang Bisa Bikin Bansos Langsung Hangus

Khairunnisa RB • Senin, 22 September 2025 | 21:24 WIB

Kartu Keluarga Sejahtera untuk cairkan bansos BPNT yang bisa dicabut karena kesalahan fatal
Kartu Keluarga Sejahtera untuk cairkan bansos BPNT yang bisa dicabut karena kesalahan fatal

RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua jenis bantuan sosial (bansos) yang setiap tahunnya sangat ditunggu-tunggu oleh jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Namun, menjelang pencairan bansos PKH BPNT tahap 4 tahun 2025 yang dijadwalkan antara akhir November hingga Desember, muncul kabar mengejutkan.

Ternyata, tidak semua KPM bisa mencairkan bansos PKH BPNT di tahap ini.

Baca Juga: Pengumuman Daftar Nama 18,2 Juta Penerima Bansos Tambahan Sudah Keluar, Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter Siap Dicairkan, Wilayah Ini Jadi Priorit

Ada banyak nama yang dicoret dari daftar penerima.

Bahkan, beberapa di antaranya baru mengetahui saat melakukan pengecekan dan bantuan mereka sudah hilang begitu saja.

Lalu, apa saja penyebabnya? Berikut deretan kesalahan fatal yang bisa membuat bantuan PKH dan BPNT langsung hangus dan tidak cair lagi.

1. Data Tidak Lagi Valid

Baca Juga: Viral di TikTok, Tepuk Sakinah Jadi Tren Baru, Ternyata Punya Makna Mendalam untuk Calon Pengantin

Kesalahan pertama adalah data penerima yang tidak diperbarui.

Banyak KPM masih mengandalkan data lama, padahal kondisinya sudah berubah.

• Anak sekolah penerima manfaat sudah lulus.

• Balita penerima manfaat sudah tumbuh besar.

• Ibu hamil sudah melahirkan.

Baca Juga: Catat Baik-baik, 8 Bansos Selain PKH BPNT Ini Bakal Disalurkan Pemerintah Pada Akhir Bulan September hingga Oktober 2025

Jika kondisi ini tidak segera dilaporkan ke Dukcapil maupun sistem Kemensos, maka data penerima otomatis dianggap tidak layak.

2. Masalah NIK Tidak Sinkron

Kesalahan fatal lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah.

• Ada NIK ganda.

• Ada NIK tidak aktif di Dukcapil.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Rangkaian Gempa Sukabumi, Bukan Akibat Geothermal

• Pindah domisili tapi tidak memperbarui KTP.

Sistem Kemensos sangat ketat, sehingga bila ada ketidaksesuaian, data langsung ditolak.

3. Tidak Pernah Mengambil Bantuan Sebelumnya

Ada juga KPM yang tidak aktif mencairkan dana di periode sebelumnya.

Sistem akan membaca kondisi ini sebagai tanda bahwa penerima sudah tidak membutuhkan bantuan.

Akibatnya, di tahap berikutnya nama penerima otomatis dihapus.

Baca Juga: Singgung Layanan Kesehatan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Perintahkan Sopir Ambulans Diangkat Jadi Tenaga Pemerintah

4. Status Sosial-Ekonomi Meningkat

KPM yang sudah mengalami peningkatan kondisi ekonomi juga akan terhapus dari daftar penerima. Misalnya:

• Sudah memiliki kendaraan roda empat.

• Memiliki rumah permanen yang mewah.

•Mempunyai penghasilan tetap dan cukup besar.

Baca Juga: Revitalisasi Situ Ciburuy, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sediakan Hunian Sementara untuk Warga Terdampak

Kemensos menilai bahwa mereka sudah tidak masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

5. Tanda KPM Sudah Tidak Aktif

Ada beberapa ciri yang bisa dicek sendiri oleh masyarakat:

• Nama penerima tidak lagi muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

• Tidak bisa mencairkan bantuan di e-warung atau bank penyalur.

Pemerintah memastikan bahwa pencairan tahap 4 akan dilakukan pada akhir November hingga Desember 2025.

Baca Juga: Analisis Para Pakar Sepak Bola Tentang Perebutan Ousmane Dembele Dan Lamine Yamal di Ballon d'Or

Namun, tanggal pasti dapat berbeda di setiap wilayah, karena tergantung kesiapan bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Masyarakat penerima diimbau segera melakukan pemutakhiran data jika ada perubahan status keluarga.

Dengan begitu, mereka tidak kehilangan hak atas bantuan hanya karena masalah administratif.

Pemerintah menegaskan, hanya keluarga miskin dan rentan miskin yang benar-benar memenuhi syarat yang berhak menerima PKH maupun BPNT.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh