RADAR BOGOR – Penyaluran bansos pemerintah tidak selalu bisa diterima oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ada sejumlah alasan yang membuat nama seseorang dikeluarkan dari daftar penerima, umumnya karena data yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.
Sistem yang digunakan pemerintah secara otomatis memfilter berdasarkan status pekerjaan, pendidikan, maupun indikator keuangan.
Namun, bagi KPM yang merasa dirinya masih layak menerima bansos, tersedia jalur pengajuan sanggahan dan perbaikan data agar hak tersebut dapat kembali diaktifkan.
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan KPM dikecualikan dari penerimaan bansos, di antaranya:
1. Status Pekerjaan
Salah satu alasan utama adalah data pekerjaan yang tercatat di KTP atau Disdukcapil tidak sesuai dengan kategori penerima bansos.
• KPM bisa dikeluarkan jika pekerjaannya tercatat sebagai karyawan swasta dengan penghasilan tetap, pengusaha, pegawai negeri, pensiunan, atau guru bersertifikasi.
• Sistem juga mengecek apakah penerima memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerjaan yang umumnya dianggap layak sebagai penerima bansos antara lain buruh harian, nelayan, atau ibu rumah tangga.
2. Tingkat Pendidikan
KPM dengan pendidikan terakhir SMA, D3, atau S1 sering dikeluarkan karena dianggap memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan dan mandiri secara finansial.
3. Penyalahgunaan Dana
Bansos dapat dihentikan apabila diketahui tidak digunakan untuk tujuan yang semestinya, sehingga sistem akan menandai penerima sebagai tidak layak.
4. Indikator Keuangan
Ada beberapa indikator keuangan yang menjadi dasar pengecualian, yaitu:
Keterlibatan dalam game online terlarang yang terdeteksi melalui laporan PPATK. Kasus seperti ini biasanya sulit diperbaiki.
Kepemilikan saldo rekening bank di atas Rp5 juta secara total, yang juga dipantau berdasarkan data PPATK.
Meskipun dikecualikan, KPM tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan. Proses ini melibatkan sejumlah tahapan resmi yang harus diikuti, yaitu:
1. Mengajukan Keluhan (Sanggahan)
Jika dikecualikan akibat data pekerjaan yang salah, KPM dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Siks NG.
Aplikasi ini hanya bisa diakses oleh operator dinas sosial setempat atau pendamping sosial.
Setelah itu, operator akan melakukan survei lapangan untuk memastikan pekerjaan yang sebenarnya sebelum memproses keluhan.
2. Perbaikan Data di Disdukcapil
Sebelum mengajukan sanggahan, KPM sangat disarankan untuk memperbaiki data kependudukan terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, misalnya terkait status pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata.
3. Reaktivasi melalui Dinas Sosial
Apabila data sudah diperbaiki, reaktivasi bisa dilakukan oleh dinas sosial, pendamping sosial, atau operator Siks NG.
Proses ini membutuhkan dokumen resmi berupa Berita Acara Klarifikasi yang harus ditandatangani oleh pejabat berwenang agar status penerima bansos kembali aktif.***
Editor : Eli Kustiyawati