Bukan Hanya 2 Liter, Bansos Tambahan Minyak Goreng Mencapai 4 Liter untuk KPM PKH dan BPNT, Cek Jadwalnya
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 23 September 2025 | 08:54 WIB
Ilustrasi minyak goreng, salah satu jenis bansos yang disalurkan pemerintah selain beras.
RADAR BOGOR - Pemerintah telah mengonfirmasi bansos tambahan tidak hanya berupa beras, tetapi juga minyak goreng dalam jumlah yang lebih besar dari perkiraan awal.
Pemerintah telah menyiapkan program bansos pangan tambahan. Program ini akan menyasar 18,3 juta KPM dan dijadwalkan mulai berjalan pada Oktober 2025.
Berikut rincian bantuannya:
- Beras: Bantuan beras sebanyak 10 kg akan disalurkan untuk alokasi dua bulan, yaitu Oktober dan November.
- Minyak Goreng: Setiap KPM akan menerima total 4 liter minyak goreng untuk periode Oktober hingga Desember. Bantuan ini merupakan tambahan yang melengkapi bantuan beras.
Kepastian ini datang setelah adanya usulan dari DPR, yang disetujui pemerintah.
Keduanya memastikan bahwa komoditas yang disalurkan, baik beras maupun minyak goreng, akan memiliki kualitas yang baik.
Selain bantuan tambahan, proses penyaluran bansos reguler triwulan ketiga (Juli-September) juga terus berlanjut.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial per 15 September 2025, progres nasional pencairan telah mencapai lebih dari 75 persen untuk program BPNT dan PKH.
- BPNT: Sekitar 13,7 juta KPM telah menerima transfer ke kartu KKS mereka.
- PKH: Sekitar 7,5 juta KPM dari kuota 10 juta telah menerima bantuan dengan nominal yang bervariasi.
Penyaluran ini diharapkan dapat mencapai 80-85 persen pada akhir September. Bagi KPM yang belum menerima, proses pencairan masih terus berlangsung secara bertahap.
Di tengah penuntasan tahap ketiga, Kementerian Sosial juga sudah memulai persiapan untuk pencairan PKH dan BPNT tahap 4 yang dijadwalkan pada Oktober-Desember 2025.
Proses persiapan meliputi:
- Verifikasi data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan DTKS.
- Migrasi pencairan ke rekening KKS bagi KPM yang beralih dari PT Pos.
Meskipun jadwal pencairan tidak serentak, KPM dapat memantau status mereka melalui aplikasi resmi.
Dengan adanya bansos tambahan ini, diharapkan para KPM dapat terbantu secara signifikan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.***