RADAR BOGOR - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 sempat mengalami kendala pencairan, sementara di sisi lain pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan berupa minyak goreng, beras, dan uang tunai untuk KPM.
Berikut rincian informasi penting yang perlu diketahui KPM penerima bansos.
1. Pencairan Bantuan PKH dan BPNT
Sejumlah penerima PKH dan BPNT tahap 3 belum mendapatkan haknya hingga akhir September.
Penyebab utamanya adalah status bantuan pada sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) yang belum beralih ke posisi “Standing Instruction (SE)”.
Kondisi ini menandakan bank penyalur belum menyalurkan dana ke rekening penerima. Selain itu, terdapat penerima yang tercatat berstatus “exclude” di dalam sistem.
Status tersebut muncul karena beberapa alasan, antara lain memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau buruh dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Faktor lainnya termasuk terlibat dalam game online terlarang, penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan, atau keluarga penerima sudah tidak lagi memiliki komponen PKH dalam data kependudukan mereka.
Bagi penerima yang baru memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik hasil migrasi dari PT Pos Indonesia maupun yang baru ditetapkan sebagai penerima bansos, pencairan akan dilakukan secara bersamaan untuk tahap 2 dan tahap 3.
Beberapa rekening penerima sudah masuk ke tahap “Standing Instruction”, yang artinya pencairan akan segera dilakukan ke rekening KPM.
2. Bantuan Tambahan atau Penebalan
Selain pencairan PKH dan BPNT, pemerintah menyiapkan bantuan tambahan yang akan diberikan mulai September hingga akhir tahun. Ada tiga jenis bantuan yang akan diperoleh masyarakat.
Pertama, bantuan minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan. Bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, yaitu September dan Oktober 2025.
Menteri Keuangan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk minyak goreng masih tersedia sehingga program ini bisa segera dijalankan.
Kedua, bantuan beras 10 kilogram per bulan yang ditujukan kepada 18,2 juta keluarga penerima manfaat program sembako.
Bantuan ini akan berlangsung selama empat bulan, dari September hingga Desember 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 triliun untuk menjamin distribusi beras tetap berjalan lancar.
Ketiga, bantuan tunai senilai Rp400.000 yang ditujukan khusus bagi penerima BPNT.
Bantuan ini akan diberikan pada September 2025 untuk keluarga penerima yang belum menerima bansos PKH atau BPNT tahap 2 dan 3, serta mereka yang belum mendapatkan bantuan penebalan pada alokasi Juni–Juli 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati