RADAR BOGOR - Kabar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada bulan September 2025 masih simpang siur, sehingga tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mempertanyakan terkait hal itu.
BSU BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan rendah agar mereka bisa meningkatkan daya beli untuk kebutuhan sehari-hari.
BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini sudah resmi disalurkan pemerintah pada bulan Juni hingga Juli sebesar Rp600 ribu kepada setiap penerimaan manfaat.
Pada bulan Agustus lalu, pemerintah juga masih menyalurkan bantuan tersebut kepada beberapa peserta yang telah dinyatakan memenuhi kriteria.
Lantas, apakah pada bulan September ini BSU masih tetap diberikan oleh Kemnaker? Berikut penjelasannya.
Melansir kanal YouTube Edgar Tutorial, pemerintah tidak akan menyalurkan bantuan subsidi upah pada bulan September tahun 2025.
Hal itu selaras dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa BSU disalurkan untuk dua bulan yaitu periode Juni hingga Juli saja.
Sementara itu, penyaluran pada bulan Agustus lalu bukan tahap kedua, melainkan dana susulan bagi peserta yang dana BSU miliknya belum cair di bulan Juni atau Juli 2025.
Kabar simpang siur terkait penyaluran BSU pada bulan September ini sekarang sudah terang benderang, sehingga masyarakat tidak akan lagi termakan oleh berita hoaks yang tidak bertanggung jawab.
Kendati demikian, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mengetahui terkait cara cek BSU melalui lama resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Hal itu dimaksudkan, agar kelak ketika mereka menerima bantuan tersebut tidak perlu bingung lagi untuk mengetahui statusnya, apakah sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.
Adapun cara mengecek BSU, buruh atau pekerja bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Klik menu "Cek Penerima BSU".
3. Isi data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, hingga email yang masih aktif.
4. Sistem akan menampilkan informasi apakah kamu masuk ke dalam kategori penerima atau tidak.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga