Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Benarkah BSU Rp600.000 Tahap 3 Cair September 2025? Ini Jawaban Resmi Kemnaker yang Wajib Diketahui Pekerja

Robecca Sesaria • Rabu, 24 September 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi uang BSU
Ilustrasi uang BSU

RADAR BOGOR – Isu mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 pada bulan September menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara tegas mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak memiliki rencana atau kebijakan baru untuk melanjutkan program BSU. Program ini memang hanya dirancang untuk periode tertentu.

“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ucap Yassierli.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pencairan BSU 2025 sudah selesai dilakukan pada periode Juni–Juli.

Sementara itu, penyaluran yang berlangsung hingga bulan Agustus hanya merupakan perpanjangan waktu bagi para pekerja yang belum sempat menerima dana karena kendala teknis.

Artinya, dengan berakhirnya periode tersebut, tidak akan ada lagi pencairan BSU. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa tidak ada BSU tahap 3 yang akan dicairkan pada bulan September 2025.

Para pekerja diimbau untuk tidak lagi menanti-nanti pencairan bantuan ini dan hanya mengandalkan informasi dari sumber resmi pemerintah.

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU

Syarat penerima BSU:

• Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.

• Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK.

• Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.

• Belum pernah menerima BSU pada program tahun sebelumnya.

Cara cek status penerima BSU:

• Melalui situs web Kemnaker

• Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id.

• Masukkan NIK KTP dan kode keamanan, lalu klik Cek Status.

Melalui aplikasi Pospay

• Buka aplikasi Pospay, lalu pilih menu “i” di pojok kanan bawah.

• Pilih ikon tangan, lalu klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.

• Masukkan NIK KTP dan klik Cek Status Penerima.

Jika dinyatakan sebagai penerima dan diarahkan ke kantor pos, Anda dapat mencairkan dana dengan menunjukkan e-KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya mengandalkan informasi dari kanal resmi pemerintah untuk menghindari hoaks.***

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini masuk dalam gorong-gorong di Jalan Terong Tawah yang sudah diperbaiki.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini masuk dalam gorong-gorong di Jalan Terong Tawah yang sudah diperbaiki.
Editor : Eli Kustiyawati
#menteri ketenagakerjaan #bantuan subsidi upah #Yassierli #pencairan #BSU