RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan imbauan penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keutuhan dana bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan pada tahap keempat, alokasi Oktober hingga Desember 2025.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 dijadwalkan berlangsung antara bulan Oktober hingga Desember 2025, baik melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
Hingga saat ini, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Kemensos menekankan agar KPM memahami imbauan ini demi menghindari pemotongan dana yang tidak sah.
Pada pencairan tahap 3 sebelumnya, masih banyak laporan mengenai dana yang tidak utuh.
Empat Imbauan Penting untuk KPM
• Kartu KKS Dipegang Sendiri
Kartu KKS Merah Putih wajib dipegang dan disimpan oleh KPM sendiri. Jika saat ini kartu dipegang oleh pendamping atau orang lain, segera ambil kembali. Langkah ini penting untuk mencegah potongan liar atau penyalahgunaan dana.
• Pencairan Mandiri
KPM diharapkan mengambil uang bantuan secara mandiri dan utuh, tanpa ada potongan. Hal ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak merugikan penerima.
• Prioritaskan Kebutuhan Pokok
Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, seperti rokok, kosmetik, atau pulsa.
Sebaliknya, dana ini sebaiknya dialokasikan untuk membeli bahan makanan bergizi seperti buah-buahan dan sayuran.
• Gunakan untuk Kebutuhan Produktif
Dana bansos PKH dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif terkait pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, atau membayar SPP bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah.
Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk biaya pengobatan bagi KPM yang memiliki komponen lansia.
Dengan mengikuti imbauan ini, diharapkan KPM bansos dapat menerima dana bantuan secara penuh dan memanfaatkannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.***