RADAR BOGOR – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat dijadwalkan cair bulan Oktober 2025 ini. Ditambah dengan bantuan beras dan minyak goreng.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahagia, karena akan menerima bansos PKH BPNT, dan 20 kg beras, serta 4 liter minyak goreng.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kelanjutan program PKH BPNT tersebut untuk bulan Oktober dan November 2025 dengan anggaran Rp 7 triliun. Termasuk di dalamnya tambahan beras dan juga minyak goreng.
Program bansos tersebut akan diterima oleh 18,27 juta KPM.
PKH BPNT merupakan program bansos dari Kementerian Sosial RI bagi keluarga miskin dan rentan. Dengan bansos ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI menyetujui usulan Said Abdullah, Kepala Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-5, 23 September 2025.
Hal senada juga dinyatakan Airlangga Hartanto. Menteri Koordinator Perekonomian tersebut menyatakan KPM akan menerima tambahan bantuan 4 liter minyak goreng.
Program bansos ini merupakan upaya Pemerintah agar hasil pembangunan Indonesia bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga miskin dan rentan. Hal tersebut merupakan inklusivitas, menjangkau hingga ke akar rumput.
Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional menyatakan Badan Pangan Nasional akan menerapkan aspek transparansi dalam penyaluran bansos ini. Badan Pangan Nasional bersinergi dengan Perum Bulog dan Komisi IV DPR RI.
Pria kelahiran 27 November 1974 itu juga memastikan paket bantuan beras dan minyak goreng tersebut berkualitas baik. Demi mencapai hal tersebut, Badan Pangan Nasional akan berkoordinasi dengan Perum Bulog.
Syarat KPM untuk Bansos PKH
KPM untuk bansos PKH ialah keluarga miskin atau rentan miskin yang diklasifikasikan dalam kelompok desil kesejahteraan 1–4. Di samping itu, dalam keluarga tersebut harus memiliki salah satu komponen berikut:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia 0–6 tahun.
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia berusia 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
- Korban pelanggaran HAM berat.
- Setiap KPM bisa memperoleh bantuan untuk maksimal 4 orang komponen berbeda.
Syarat KPM untuk Bansos BPNT
Baca Juga: Petani Mulyaharja Kota Bogor Keluhkan Krisis Irigasi, Minta Pemkot Turun Tangan
Syarat KPM untuk bansos BPNT ialah keluarga miskin atau rentan miskin yang diklasifikasikan dalam kelompok desil 1–5.
Bansos berupa saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi.
Nominal Bansos PKH
Nominal bansos PKH berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil/menyusui: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap.
Nominal Bansos BPNT
KPM akan menerima bantuan pangan sebesar Rp200.000 per bulan.
Cara Mengecek Status KPM untuk Bansos PKH dan BPNT
Pengecekan status KPM dapat dilakukan melalui
1. Website resmi Kemensos, yaitu www.cekbansos.kemensos.go.id
-Masukkan data diri.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Ketik Nama Lengkap sesuai KTP.
Ketik NIK KTP.
-Ketik kode captcha.
-Klik cari data untuk melihat tampilan data penerima bansos.
2. Aplikasi smartphone, yaitu Aplikasi Cek Bansos
-Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Playstore.
-Registrasi akun dengan NIK dan KK.
-Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
-Manfaatkan menu Cek Bansos untuk melihat status.
Cara Pengajuan Jika Belum Terdaftar
Jika ingin mengajukan bansos tapi belum terdaftar, berikut tahap registrasi:
-Gunakan fitur Usul di aplikasi Cek Bansos untuk registrasi.
-Alternatif, pengajuan melalui desa atau kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
Sebaiknya, pengajuan dilakukan sebelum tanggal 11 setiap bulan sehingga dapat masuk pembaruan data periode berikutnya.