RADAR BOGOR - Sebanyak 570 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Pencoretan ini dilakukan setelah hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi keterlibatan dalam praktik game online terlarang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat melakukan kunjungan kerja di Malang.
Data dari PPATK menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan dari sejumlah penerima bansos ke platform game online terlarang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan rincian jumlah penerima yang terkena pencoretan.
Dari total 570 KPM tersebut, sebanyak 271 orang merupakan eks penerima yang lebih dulu dikeluarkan.
Sementara itu, 353 penerima bansos di triwulan III juga langsung dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Total ada 570 penerima, baik program BPNT maupun PKH, yang sudah tidak menerima bantuan lagi karena terindikasi game online terlarang,” ujar Yuni, Selasa (23/9/2025).
Yuni menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Saat ini, jumlah penerima bansos di Kabupaten Blitar berkisar antara 80 ribu hingga 90 ribu KPM.
Dinas Sosial setempat bersama pendamping PKH dan TKSK juga telah memberikan imbauan agar masyarakat menggunakan bantuan sesuai kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk hal yang menyimpang seperti game online terlarang.
Menurutnya, Bansos tersebut diberikan untuk meringankan beban keluarga miskin.
"Kami selalu menekankan agar dana bansos digunakan sebaik mungkin, terutama untuk kebutuhan pangan dan pendidikan,” tambah Yuni.
Kasus penyalahgunaan bansos untuk game online terlarang ternyata tidak hanya terjadi di Blitar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, menyebutkan bahwa informasi dari PPATK menunjukkan ada puluhan ribu penerima bansos di Jawa Timur yang juga dicoret karena terindikasi game online terlarang.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dana bansos bersumber dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan.
Menteri Sosial menegaskan bahwa pengawasan bansos akan semakin diperketat.
Sistem digitalisasi data penerima bantuan juga akan diperkuat agar penyaluran lebih tepat sasaran sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Dengan adanya pencoretan 570 KPM di Blitar, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa bansos adalah amanah yang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk kegiatan yang justru merugikan diri sendiri dan keluarga. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim