RADAR BOGOR – Dua program bansos besar yang saat ini sedang ramai ditunggu, yaitu bantuan pangan beras dan minyak goreng yang diperpanjang hingga akhir tahun, serta percepatan pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ke - 4.
Berikut adalah rincian informasinya.
1. Perpanjangan dan Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Program bantuan pangan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir lebih cepat, kini resmi diperpanjang hingga Desember 2025.
Dalam program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh beras dan minyak goreng dengan mekanisme penyaluran yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penerima bantuan mencakup 18,27 juta KPM yang telah terdaftar dalam data resmi Kementerian Sosial, khususnya mereka yang merupakan penerima BPNT. Skema penyaluran diatur sebagai berikut:
- Tahap pertama dilaksanakan pada akhir September 2025.
Dalam tahap ini, setiap KPM akan menerima alokasi ganda berupa 20 kilogram beras sekaligus, yang merupakan jatah untuk bulan September dan Oktober, ditambah minyak goreng sebanyak 4 liter.
- Tahap kedua akan berlangsung pada November dan Desember 2025 dengan jumlah yang sama, yaitu 10 kilogram beras per bulan serta 2 liter minyak goreng.
Untuk memastikan keberlangsungan program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13,9 triliun.
2. Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4
Selain bantuan pangan, pemerintah juga menyiapkan pencairan bantuan reguler PKH dan BPNT tahap keempat. Jadwal resmi penyaluran PKH dan BPNT dalam satu tahun dibagi dalam empat triwulan, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Namun, terdapat kabar penting mengenai percepatan penyaluran tahap keempat yang akan dimulai pada awal Oktober 2025.
Dengan adanya percepatan ini, sebagian KPM berpotensi menerima pencairan dalam jumlah lebih besar sekaligus.
Hal ini dapat terjadi terutama bagi penerima baru maupun keluarga penerima manfaat yang sebelumnya mengalami keterlambatan pencairan.
Beberapa KPM bahkan disebut berpeluang mendapatkan pencairan hingga tiga kali lipat apabila tahap pencairan sebelumnya belum diterima.
Editor : Eka Rahmawati