RADAR BOGOR - Menjelang akhir September 2025, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, baik mengenai pencairan, status penerima, maupun kebijakan tambahan.
1. Penyaluran Berkelanjutan
Pada minggu terakhir September, sebagian penerima manfaat tetap menerima dana PKH dan BPNT melalui kartu KKS.
Penyaluran ini merupakan lanjutan dari pembayaran tahap dua maupun tahap tiga. Dengan mekanisme ini, pencairan tidak serentak, melainkan bertahap sesuai data yang telah diverifikasi.
2. Pembaruan Kartu KKS
Tidak semua penerima yang sebelumnya mencairkan bantuan melalui POS akan mendapatkan kartu KKS baru.
Sebagian penerima justru tidak lagi terdaftar dalam program, sehingga bantuannya dihentikan. Hal ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah agar bansos lebih tepat sasaran.
3. Masalah Status “Gagal Cek Rekening”
Banyak penerima menghadapi kendala baru berupa status “gagal cek rekening” pada sistem SIKS-NG.
Kondisi ini biasanya muncul akibat ketidakcocokan data antara Kartu Keluarga dengan data perbankan.
Perubahan status perkawinan atau perubahan kepala keluarga yang tidak segera diperbarui menjadi contoh penyebabnya.
4. Solusi untuk “Gagal Cek Rekening”
Bagi penerima yang mengalami kendala tersebut, solusi yang dianjurkan adalah segera melaporkan ketidaksesuaian data ke operator desa atau pendamping sosial.
Dengan sinkronisasi data, bantuan yang tertunda bisa kembali disalurkan tanpa hambatan.
5. Perpanjangan Bantuan Beras
Selain bantuan tunai, pemerintah juga memperpanjang program bantuan pangan. Penerima BPNT dipastikan akan mendapatkan tambahan 20 kilogram beras untuk bulan Oktober dan November, serta kemungkinan memperoleh 4 liter minyak goreng sebagai bantuan tambahan.
6. Sikap Pemerintah terhadap Penyaluran Bansos Saat Ini
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi bansos semakin diperketat demi memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Karena sifatnya tidak permanen, penerima diimbau untuk memanfaatkan bantuan sebaik mungkin dan bersyukur, sebab program bisa dihentikan kapan saja jika penerima sudah tidak memenuhi syarat.
Editor : Eka Rahmawati