Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dua Kabar Penting Hari Ini: Jadwal Verifikasi Bansos PKH dan Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Cek Detailnya

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 25 September 2025 | 12:07 WIB
Ilustrasi: Uang rupiah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Ilustrasi: Uang rupiah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah mengumumkan dua informasi penting yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, BPNT, dan seluruh masyarakat. 
 
Informasi ini mencakup perkembangan terbaru jadwal verifikasi bansos PKH serta aturan baru mengenai pembelian gas LPG 3 kg.
 
Setelah penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaporkan telah mencapai sekitar 94 persen penerima manfaat, fokus kini beralih ke Program Keluarga Harapan (PKH). 
 
Kemensos telah mengeluarkan jadwal penting terkait verifikasi dan validasi (verval) data untuk menentukan KPM yang layak menerima bantuan PKH tahap selanjutnya.
 
Verifikasi ini krusial untuk menyortir KPM yang masih layak atau sudah dianggap sejahtera. 
 
Baca Juga: KPM bakal Diaudit, Siapkan Ground Check untuk Penyaluran Bansos Tahap 4, Cek Kembali Kelengkapan Data Kamu
 
Proses verval akan melibatkan masukan dari pendamping sosial serta operator SIK-NG di tingkat desa/kelurahan.
 
Periode Waktu Tahapan Proses Keterangan
KPM diimbau untuk bersabar dan mendoakan agar proses verifikasi dapat berjalan cepat dan lancar di seluruh wilayah Indonesia. 
Diperkirakan, penyaluran bantuan sosial PKH tahap 3 akan dimulai pada akhir bulan.
 
Selain update bansos, ada informasi penting yang wajib diketahui oleh semua pengguna gas LPG bersubsidi 3 kg, termasuk KPM dan masyarakat umum.
 
Pemerintah sedang melakukan uji coba dan bersiap menerapkan sistem baru dalam pembelian gas "melon" tersebut.
 
Mulai 1 Januari mendatang, pembelian gas elpiji 3 kg akan semakin dibatasi. Masyarakat tidak lagi bisa memborong tabung gas bersubsidi secara sembarangan. 
 
Proses pembelian akan diwajibkan menggunakan e-KTP atau aplikasi MyPertamina.
Aturan ini bertujuan agar gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran, yaitu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan. 
 
Masyarakat dari golongan menengah ke atas atau sudah mampu diharapkan beralih menggunakan gas non-subsidi 12 kg.
 
Masyarakat diimbau untuk segera mengunduh dan menyiapkan aplikasi MyPertamina serta memastikan data e-KTP sudah terdaftar, sehingga siap saat aturan baru ini mulai diterapkan pada tahun 2026.***
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #gas elpiji #pkh