RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah mengumumkan dua informasi penting yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, BPNT, dan seluruh masyarakat.
Informasi ini mencakup perkembangan terbaru jadwal verifikasi bansos PKH serta aturan baru mengenai pembelian gas LPG 3 kg.
Setelah penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaporkan telah mencapai sekitar 94 persen penerima manfaat, fokus kini beralih ke Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemensos telah mengeluarkan jadwal penting terkait verifikasi dan validasi (verval) data untuk menentukan KPM yang layak menerima bantuan PKH tahap selanjutnya.
Verifikasi ini krusial untuk menyortir KPM yang masih layak atau sudah dianggap sejahtera.
Proses verval akan melibatkan masukan dari pendamping sosial serta operator SIK-NG di tingkat desa/kelurahan.
Periode Waktu Tahapan Proses Keterangan
- Tanggal 1 hingga 7 Proses Verval Gelombang Pertama Penyortiran data KPM.
- Tanggal 8 hingga 15 Proses Verval Gelombang Kedua Berakhirnya batas waktu penyaluran BPNT dan proses verifikasi PKH berlanjut.
- Tanggal 16 hingga 23 Proses Verval Gelombang Ketiga Finalisasi verifikasi dan validasi data di setiap tahap.
- Tanggal 24 hingga 31 Persiapan Penyaluran PKH Menuju tahap penyaluran bantuan sosial PKH.
KPM diimbau untuk bersabar dan mendoakan agar proses verifikasi dapat berjalan cepat dan lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Diperkirakan, penyaluran bantuan sosial PKH tahap 3 akan dimulai pada akhir bulan.
Selain update bansos, ada informasi penting yang wajib diketahui oleh semua pengguna gas LPG bersubsidi 3 kg, termasuk KPM dan masyarakat umum.
Pemerintah sedang melakukan uji coba dan bersiap menerapkan sistem baru dalam pembelian gas "melon" tersebut.
Mulai 1 Januari mendatang, pembelian gas elpiji 3 kg akan semakin dibatasi. Masyarakat tidak lagi bisa memborong tabung gas bersubsidi secara sembarangan.
Proses pembelian akan diwajibkan menggunakan e-KTP atau aplikasi MyPertamina.
Aturan ini bertujuan agar gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran, yaitu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Masyarakat dari golongan menengah ke atas atau sudah mampu diharapkan beralih menggunakan gas non-subsidi 12 kg.
Masyarakat diimbau untuk segera mengunduh dan menyiapkan aplikasi MyPertamina serta memastikan data e-KTP sudah terdaftar, sehingga siap saat aturan baru ini mulai diterapkan pada tahun 2026.***
Editor : Eka Rahmawati