Termasuk Bansos Ini Paket Stimulus Ekonomi Terbaru 2025 dan Realisasi Belanja Negara, Cek Selengkapnya
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 25 September 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi: Pencairan uang bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
RADAR BOGOR - Pemerintah telah memaparkan laporan terbaru mengenai realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus mengumumkan rincian paket stimulus ekonomi termasuk bansos yang akan dijalankan pada semester kedua tahun 2025.
Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam alokasi bantuan sosial dan subsidi.
Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L)
Realisasi belanja K/L menunjukkan pola yang beragam hingga saat ini, dengan kenaikan signifikan pada belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Realisasi bansos sebesar Rp101,1 triliun tahun ini mencakup antara lain:
Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp218 triliun untuk subsidi dan kompensasi, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga energi.
Dana tersebut dialokasikan untuk, BBM, LPG 3 kg, Listrik bersubsidi, Pupuk bersubsidi.
Tercatat pemakaian barang-barang bersubsidi di tahun 2025 ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024: BBM naik 3,5 persen, LPG 3 kg naik 3,6 persen, listrik bersubsidi naik 3,8 persen dan pupuk naik 12,1 persen (dalam juta ton).
Kenaikan pemakaian ini diharapkan terus mendukung pergerakan roda perekonomian di tingkat masyarakat.
Pemerintah sedang merancang dan mulai menjalankan Paket Ekonomi Semester II 2025 dengan total alokasi APBN sebesar Rp12,79 triliun dan tambahan non-APBN (terutama dari BPJS) sebesar Rp2,87 triliun.
Beberapa program utama dalam paket stimulus ini meliputi:
- Dukungan Ketenagakerjaan:
Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata.
Program Magang dan berbagai program Padat Karya Tunai (dipercepat di Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan).
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Bantuan Sosial dan Perlindungan:
Penyaluran Bantuan Pangan tambahan.
Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), khususnya pengemudi transportasi online (ojol) dan sejenisnya.
- Peningkatan Investasi dan Infrastruktur:
Percepatan deregulasi (PP 28).
Integrasi sistem K/L dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital ke dalam Online Single Submission (OSS).
Program peningkatan permukiman dan penyediaan tempat untuk gig economy (bekerja lepas).