RADAR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan aturan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat tahun 2025.
Keputusan ini membawa banyak kejutan, terutama setelah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar utama penyaluran bantuan.
Sebelumnya, data penerima bansos masih menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kementerian Sosial. Namun, kini mekanisme itu resmi ditinggalkan.
DTSEN hadir dengan sistem peringkat (desil) dari 1 sampai 10, yang menentukan tingkat kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Sejumlah KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT, Tanya Status ke Pendamping Sosial Agar Tak Menyesal
Langkah ini ternyata langsung berdampak besar. Dari hasil ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat, ditemukan bahwa 1,9 juta keluarga dinyatakan tidak lagi layak menerima bansos.
Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak. Tidak hanya itu, Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri rekening penerima bantuan.
Hasilnya cukup mencengangkan lagi ada lebih dari 600 ribu penerima bansos terindikasi melakukan penyalahgunaan data, bahkan ada yang mendaftarkan rekening dengan identitas sebagai anggota DPRD, DPR, TNI, Polri, dokter, hingga pegawai BUMN.
Baca Juga: Warga Jawa Barat Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 September 2025! Buruan Manfaatkan Sebelum Terlambat
Kasus ini masih dalam penelusuran mendalam, tetapi pemerintah menegaskan bahwa mereka yang terbukti bermain game online terlarang atau melakukan manipulasi data tidak akan lagi menerima bantuan.
Pengecualian hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan, itupun dengan syarat harus melakukan reaktivasi ulang melalui desa, kelurahan, atau aplikasi Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT Terdata Penerima Siap-siap Terima Undangan Bantuan Tambahan Tunai hingga Non Tunai
Selain pemutakhiran data, Presiden juga menekankan pentingnya transisi dari sekadar penerima bansos menjadi masyarakat mandiri lewat program pemberdayaan.
Pemerintah ingin masyarakat melihat bansos hanya sebagai solusi sementara, sedangkan pemberdayaan ekonomi menjadi jalan jangka panjang agar mereka bisa naik kelas dan lepas dari ketergantungan bantuan.
Aturan baru ini jelas membawa harapan sekaligus kegelisahan. Pertanyaannya, apakah sistem DTSEN ini benar-benar mampu menutup celah penyalahgunaan bansos, atau justru memunculkan masalah baru di lapangan?