RADAR BOGOR – Informasi terbaru menunjukkan bahwa pencairan bansos BPNT susulan akhirnya sudah berjalan, dan sejumlah aturan penting kembali ditegaskan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran.
1. Pencairan BPNT Sudah Berlangsung
Kabar positif datang dari proses pencairan BPNT yang kini telah resmi disalurkan. Dana bantuan yang sempat ditunggu-tunggu kini sudah bisa diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk bagi mereka yang sebelumnya berstatus exclude.
Hal ini membuktikan bahwa pencairan tetap berjalan meskipun ada kendala administratif sehingga penerima masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan haknya.
2. Aturan 5 Tahun untuk KPM PKH
Kemensos menegaskan kembali aturan bahwa penerima PKH hanya bisa merasakan manfaat program ini maksimal selama lima tahun.
Namun, ada pengecualian untuk keluarga yang masih memiliki anggota dengan kondisi tertentu, seperti lansia maupun penyandang disabilitas berat.
3. Peringatan Penggunaan Dana Bantuan
Kemensos juga memberikan peringatan tegas agar dana bantuan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti membeli rokok, minuman beralkohol, atau bermain gim daring terlarang.
Apabila ada penerima yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana, bantuan dapat dihentikan.
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah agar dana bansos benar-benar dipakai untuk kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak, serta pemenuhan gizi keluarga.
4. Kartu KKS Harus Digunakan Penerima Sendiri
Salah satu poin penting yang kembali ditekankan adalah bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dipegang dan digunakan langsung oleh penerima bantuan.
Kartu tersebut tidak boleh dititipkan kepada pendamping PKH, tokoh masyarakat, maupun kerabat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan sampai kepada orang yang berhak tanpa ada potongan atau pengalihan.
5. Pemulihan Status Exclude
Bagi penerima yang sebelumnya terkena status exclude karena terdeteksi bermain gim daring terlarang, ternyata masih ada kesempatan untuk diaktifkan kembali.
Proses pengaktifan ulang ini dapat dilakukan dengan bantuan pendamping PKH, aparat desa, atau Dinas Sosial setempat.
Langkah ini memberi peluang bagi KPM yang ingin kembali masuk dalam daftar penerima untuk memperbaiki kesalahan dan tetap mendapatkan hak mereka.
6. Pencairan Melalui Bank
Proses pencairan bansos saat ini dilakukan melalui berbagai bank penyalur, antara lain BRI, BSI, BNI, dan Mandiri.
Bukti pencairan terbaru menunjukkan bahwa dana BPNT sebesar Rp600.000 telah berhasil ditarik melalui Bank Mandiri di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, pencairan dengan status SI (Standing Instruction) biasanya berlangsung dalam rentang waktu satu hingga tujuh hari, tergantung pada mekanisme masing-masing bank penyalur.***
Editor : Eli Kustiyawati