RADAR BOGOR – Pemerintah akan menyalurkan bansos tambahan berupa minyak goreng 4 liter dan beras 20 kg untuk periode Oktober dan November 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Terdaftar sebagai Penerima BPNT Aktif
Hanya mereka yang sudah masuk daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Penerima BPNT murni maupun penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sekaligus menerima BPNT sama-sama berhak.
Namun, jika penerima terbukti melakukan aktivitas yang dilarang, misalnya terlibat dalam gim daring terlarang atau pekerjaan yang tidak sesuai kriteria bansos, maka status bantuannya bisa dinonaktifkan.
2. Terdata di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Data penerima harus tercatat dan aktif di DTSEN. Ada dua cara untuk memastikan atau mendaftarkan diri ke DTSEN:
a. Mengunduh aplikasi Cek Bansos lalu melakukan pendaftaran akun secara mandiri.
b. Mengajukan diri melalui aparat desa atau kelurahan setempat agar data bisa diproses masuk ke sistem.
Masuk Kategori Desil 1 sampai Desil 5
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Hanya masyarakat di desil 1 hingga desil 5 yang diprioritaskan.
Mereka yang berada di desil 6 sampai 10 dianggap sudah berada dalam kategori menengah ke atas sehingga tidak masuk daftar penerima bantuan tambahan ini.
Dengan memenuhi ketiga syarat di atas, masyarakat berhak menerima bantuan sosial berupa minyak goreng 4 liter dan beras 20 kg yang akan disalurkan pada Oktober dan November 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati