RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menggulirkan kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjelang penghujung September 2025.
Ada dua update penting yang perlu diketahui terkait bantuan sosial (bansos), mulai dari bantuan pangan tambahan yang sangat dinantikan hingga proses pencairan dana BPNT susulan yang menunjukkan pergerakan positif.
Bantuan Tambahan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng Siap Dibagikan
KPM yang merupakan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan segera menerima paket bantuan pangan tambahan.
Program ini disiapkan pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat, khususnya dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bantuan yang akan disalurkan tidak tanggung-tanggung. Setiap KPM dipastikan akan mendapatkan total 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.
Penting untuk dicatat, jumlah ini merupakan alokasi gabungan untuk dua bulan. Artinya, setiap bulan KPM menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.
Mengutip keterangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), secara administratif, program ini sudah siap diluncurkan.
Undangan pengambilan bantuan tambahan ini dilaporkan sudah siap dicetak dan akan segera didistribusikan kepada KPM yang terdata.
Penyaluran bantuan tambahan pangan ini ditargetkan dimulai pada awal bulan Oktober 2025, menandai dimulainya buffer ketahanan pangan bagi keluarga penerima.
Pencairan BPNT Tahap 3 (Susulan) Terjadi di Jawa Barat
Selain bantuan pangan tambahan, kabar gembira datang dari proses pencairan dana.
Pada tanggal 26 September 2025, dilaporkan adanya pergerakan pencairan bantuan sosial susulan untuk PKH dan BPNT tahap ketiga. Ini menjadi angin segar bagi KPM yang sempat mengalami keterlambatan.
Secara spesifik, terpantau adanya saldo masuk sebesar Rp600.000 ke rekening KPM penerima BPNT melalui Bank Mandiri.
Nominal ini sesuai dengan alokasi BPNT untuk periode tiga bulan (Rp200.000 x 3). Laporan pencairan ini diterima dari beberapa daerah strategis di Jawa Barat, termasuk Sukabumi, Kuningan, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Pencairan susulan ini menekankan pentingnya status data KPM. Dana dapat masuk ke rekening setelah status di sistem SIKS-NG berubah menjadi SI (Standing Instruction).
Status SI ini menjadi indikator resmi bahwa dana bantuan sudah diinstruksikan untuk ditransfer ke rekening KKS penerima, dan proses pencairan akan segera diselesaikan oleh bank penyalur.***
Editor : Eli Kustiyawati