RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menata tenaga honorer yang telah berlangsung sejak 2005, yang kini menjadi lebih mendesak dengan hadirnya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan penyelesaian status mereka.
Salah satu upaya utama adalah melalui seleksi PPPK tahun 2024, yang seluruhnya dikhususkan bagi tenaga honorer dan dibagi menjadi dua tahap:
• Tahap 1: Untuk honorer yang masuk database BKN serta eks-THK2.
• Tahap 2: Untuk honorer non-database BKN yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Mereka yang lolos akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Bagi yang belum lolos, masih ada peluang menjadi PPPK paruh waktu sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Konsekuensi Mulai 1 Oktober 2025
Berdasarkan surat resmi Kepala BKN, peserta seleksi yang memenuhi syarat wajib sudah diangkat paling lambat 1 Oktober 2025.
Ini berarti bahwa tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan kehilangan statusnya di instansi pemerintah (terkena PHK) mulai tanggal tersebut.
Kategori honorer yang terdampak langsung dan akan kehilangan statusnya per 1 Oktober 2025 meliputi:
1. Tidak lulus seleksi PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu).
2. Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi.
3. Tidak hadir atau tidak mengikuti ujian seleksi CAT.
4. Tidak diusulkan oleh instansi/OPD tempat mereka bekerja.
5. Sudah lolos CPNS (sehingga tidak lagi masuk skema pengangkatan PPPK).
Opsi Terakhir
Sebagai jalan keluar bagi mereka yang tetap tidak bisa diangkat sebagai PPPK, pemerintah daerah menyediakan opsi terakhir melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Melalui skema ini, tenaga kerja masih bisa direkrut oleh instansi, tetapi statusnya akan menjadi tenaga kontrak perorangan berbasis pengadaan barang dan jasa, bukan sebagai pegawai ASN.***
Editor : Eli Kustiyawati