RADAR BOGOR – Pemerintah telah memastikan adanya alokasi bantuan sosial (bansos) tambahan berupa komoditas pangan di akhir tahun, sebagai bonus di luar bansos reguler seperti PKH dan BPNT.
Bantuan ini mencakup beras dan minyak goreng yang akan diberikan dalam jumlah dirapel untuk dua bulan.
Bansos ini dialokasikan untuk 18,3 juta penerima. Jika Anda termasuk dalam kategori yang beruntung, Anda berhak menerima beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.
Penerima bantuan sosial beras dan minyak goreng ini adalah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sama dengan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
1. Wajib aktif sebagai penerima BPNT
Anda harus terdata sebagai penerima BPNT aktif (program sembako), baik sebagai:
Penerima BPNT murni.
Penerima PKH plus BPNT.
Status aktif sangat penting. Saat ini banyak KPM BPNT yang data kepesertaannya di-exclude (dinonaktifkan) di tahap 3 karena berbagai alasan.
Salah satu penyebab umum adalah terdeteksi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melakukan transaksi yang tidak sesuai kriteria penerima bansos, termasuk dugaan transaksi game daring terlarang, atau data pekerjaan yang tidak sesuai kriteria kemiskinan.
2. Terdata dan aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek/DTSN)
Pemerintah mewajibkan seluruh penerima bansos, baik dari pusat maupun daerah, memiliki data yang terdata dan aktif di DTSN.
Cara terdaftar di DTSN:
Mandiri (via aplikasi Cek Bansos): Unduh aplikasi Cek Bansos, buat dan aktivasi akun, lalu ajukan diri untuk terdata di DTSN.
Melalui desa/kelurahan: Ajukan diri melalui aparat desa atau kelurahan setempat, yang kemudian akan diputuskan melalui musyawarah desa.
3. Berada di peringkat desil kemiskinan yang sesuai
Untuk diprioritaskan menerima bansos, KPM wajib berada di peringkat kesejahteraan yang ditetapkan, yang dikenal sebagai desil:
Desil 1 s.d. Desil 5: Paling miskin hingga menengah ke bawah. Prioritas utama untuk BPNT/sembako, PKH (Desil 1–4), PBI-JK/KIS, Atensi, dan bansos daerah lainnya.
Desil 6 s.d. Desil 10: Menengah ke atas hingga paling sejahtera. Dianggap mampu dan tidak prioritas menerima bansos reguler.
KPM yang statusnya berada di DTSN tetapi tidak lagi menerima bansos sering kali disebabkan oleh kenaikan peringkat ke Desil 6 hingga Desil 10.
Bansos beras dan minyak goreng ini akan disalurkan dengan alokasi dirapel untuk dua bulan, yakni Oktober dan November 2025.
Total komoditas yang diterima: 20 kilogram beras (10 kg x 2 bulan) dan 4 liter minyak goreng (2 liter x 2 bulan).
Perkiraan mulai cair: Distribusi atau penyaluran diperkirakan akan dimulai pada bulan Oktober 2025.
Meskipun demikian, informasi ini masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah, misalnya perubahan alokasi bulan atau mekanisme penyaluran.
Bansos tambahan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di akhir tahun.***
Editor : Eli Kustiyawati