RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) kini mulai menyalurkan bantuan sosial atau bansos tambahan berupa beras sebanyak 20 Kg untuk KPM periode September dan Oktober 2025.
Bansos beras ini diberikan oleh Kemensos sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan serta mengurangi pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kendati demikian, tidak semua masyarakat Indonesia akan menerima bansos beras tersebut. Jadi, hanya masyarakat yang memenuhi kriteria atau masuk KPM yang akan mendapatkan bantuan tambahan satu ini.
Lalu, apa saja kriteria masyarakat yang akan menerima bantuan beras dari pemerintah di tahun 2025 ini? Berikut penjelasannya.
1. Terdaftar di DTSEN
Masyarakat yang akan menerima bansos tambahan beras pada akhir bulan September ini adalah mereka yang sudah terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan non tunai atau program keluarga harapan memiliki kesempatan besar mendapatkan bansos berasa tersebut.
Diberikannya bansos ini kepada KPM PKH dan BPNT tentu melalui proses pertimbangan yang cukup matang, mengingat dua kategori ini sudah dapatkan dipastikan masuk ke dalam desil satu sampai lima pada DTSEN.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
Kriteria yang kedua adalah masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan dari dinas dinas sosial.
KKS sendiri merupakan kartu elektronik yang berfungsi sebesar media penyalur untuk bansos-bansos yang diberikan secara non tunai.
Baca Juga: Sambut Hari Jantung Sedunia, RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Gelar Senam Jantung Sehat dan Bogor Bugar
KPM yang memiliki KKS ini adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT reguler.
3. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Masyarakat yang akan menerima bantuan beras adalah mereka yang tidak menerima bantuan ganda dari lembaga yang lain.
Apabila tercacat sebagai penerima bansos lain seperti BSU dan progam lainnya maka tidak diprioritaskan jadi penerima bantuan tambahan tersebut.
Demikian itu adalah tiga kriteria masyarakat yang akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 20 Kg dari pemerintah pada tahun ini.
Bantuan beras tersebut bisa diambil ke balai desa atau kecamatan apabila KPM telah menerima undangan dari petugas penyaluran bantuan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga