RADAR BOGOR - Bansos penebalan beras premium sebanyak 20 Kg mulai disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada akhir bulan September hingga Oktober 2025 mendatang.
Bansos tambahan beras ini diberikan Kemensos, khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Disalurkannya bansos beras dari Kemensos, agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari mereka, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan pokok yang satu ini.
Bagi masyarakat yang menerima bantuan penebalan ini nantinya akan diberikan surat undangan oleh petugas dan bisa mengambilnya di tempat yang telah di tentukan.
Biasanya pemerintah akan membagikan beras tersebut di balai desa atau kantor kecamatan setempat, dan ada juga yang di antar ke rumah terutama bagi KPM lansia dan penyandang disabilitas.
Bagi KPM yang akan datang ke balai desa atau kecamatan untuk mengambil beras tersebut, diharapkan selalu ingat untuk membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
Lantas, apa saja berkas yang wajib dibawa saat akan mengambil bansos penebalan beras 20 Kg dari pemerintah? Berikut penjelasannya.
1. KTP Asli dan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi harus dibawa oleh penerima manfaat saat akan mengambil bantuan beras tersebut.
KTP sendiri merupakan bukti bahwa yang bersangkutan mereka warga negara Indonesia yang memang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
2. Kartu Keluarga
Baca Juga: Angkot Tabrak Motor dan Mobil Pribadi di Depok, Satu Orang Luka Parah di Wajah
Begitu pula dengan Kartu Keluarga (KK) juga wajib untuk dibawa oleh KPM saat akan mengambil bantuan beras dari pemerintah.
Bawa KK yang asli dan fotokopi apabila diminta oleh petugas sebagai syarat untuk mengambil bansos yang satu ini.
3. Surat Undangan
Syarat yang ketiga masyarakat harus membawa surat undangan pencairan beras 20 Kg saat akan mengambil bantuan tambahan tersebut.
Surat undangan ini diberikan oleh petugas sebagai bukti bahwa KPM adalah masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima bantuan.
Demikian itu adalah tiga berkas yang wajib dibawa oleh masyarakat penerima bantuan beras 20 Kg dari pemerintah di tahun 2025.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga