RADAR BOGOR - Informasi terbaru menyebutkan bahwa proses pencairan bansos PKH BPNT memasuki tahap penting dengan sejumlah pembaruan yang menyangkut pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama maupun penerima kartu baru.
Sejumlah hal penting patut diketahui agar KPM manfaat tidak ketinggalan informasi. Poin-poin penting pembaruan pencairan bansos PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:
Kabar baik dan kurang baik hadir bagi penerima manfaat yang masih menggunakan kartu lama maupun yang sudah beralih ke kartu baru. Kondisi saldo dan waktu pencairan bansos PKH BPNT menjadi pembeda utama yang perlu dipahami.
1. Pembagian Kartu KKS Baru
Pemerintah mulai mendistribusikan KKS Merah Putih yang baru sejak 13 September 2025.
Sejumlah daerah tercatat sebagai penerima awal, termasuk beberapa kabupaten di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi.
Pembagian kartu ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyaluran bantuan berlangsung lebih teratur.
2. Saldo dan Pencairan untuk KKS Baru
Penerima yang baru saja memperoleh kartu KKS baru tidak langsung menemukan saldo di dalamnya.
Meski demikian, terdapat kabar baik karena para penerima tersebut berpotensi mendapatkan pencairan ganda pada tahap kedua dan ketiga PKH serta BPNT, ditambah bantuan tambahan sebesar Rp400.000.
3. Pencairan untuk KKS Lama
Bagi pemegang KKS lama, penyaluran bantuan BPNT dilaporkan hampir rampung hingga 100 persen di seluruh bank penyalur.
Pencairan lanjutan PKH dan BPNT juga sudah berjalan, terutama melalui Bank Mandiri.
Hingga akhir September, bantuan PKH tahap ketiga telah diterima oleh lebih dari 80 persen penerima manfaat.
4. Alasan Bantuan Tidak Dicairkan
Tidak semua KPM bisa mendapatkan dana bantuan. Ada beberapa alasan yang menyebabkan pencairan terhenti.
Pertama, penerima yang telah mendapatkan bantuan selama lebih dari lima tahun akan secara bertahap “lulus” dari program.
Kedua, penerima yang terdeteksi terlibat dalam game online terlarang berdasarkan data dari lembaga pengawas keuangan juga akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.