RADAR BOGOR - Penyaluran bansos PKH BPNT tahap 4 periode Oktober, November, dan Desember 2025 telah ditetapkan dengan kriteria penerima yang lebih terarah, agar program ini benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Penyaluran bansos PKH BPNT tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada keluarga atau individu yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah kelompok yang berhak menerima bantuan:
- Keluarga Prasejahtera atau Berpenghasilan Rendah Bansos PKH BPNT
Bantuan ini difokuskan kepada keluarga yang berada di kategori desil 1, 2, 3, dan 4 dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSEN).
Kategori ini umumnya mencakup keluarga miskin dan rentan miskin yang penghasilannya jauh di bawah rata-rata.
- Lansia Miskin yang Tidak Memiliki Dukungan Ekonomi
Kelompok lansia yang hidup dalam keterbatasan, terutama mereka yang tidak memiliki anak atau keluarga dengan pekerjaan tetap yang bisa membantu, termasuk penerima yang diutamakan.
Hal ini karena lansia kerap menjadi kelompok yang paling rentan dari sisi ekonomi dan kesehatan.
- Penyandang Disabilitas yang Tidak Dapat Bekerja
Penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah juga berhak menerima bansos.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi kelompok yang kesulitan mencari nafkah karena keterbatasan fisik maupun mental.
- Anak-anak dari Keluarga Miskin
Anak-anak dari keluarga miskin yang terdaftar dalam program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk anak usia dini dari keluarga prasejahtera, juga menjadi prioritas penerima bansos.
Tujuannya adalah memastikan tumbuh kembang anak tidak terhambat oleh kesulitan ekonomi keluarga.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Bansos?
Selain penentuan siapa saja yang berhak, pemerintah juga menegaskan kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima bansos. Hal ini untuk mencegah terjadinya salah sasaran dan agar bantuan lebih tepat guna.
- Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), TNI, atau Polri
Seluruh aparatur negara beserta anggota keluarganya yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama dikecualikan dari penerima bansos. Alasannya, mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari negara.
- Karyawan Tetap dengan Penghasilan Tetap
Masyarakat yang bekerja di perusahaan dan menerima gaji bulanan tidak berhak mendapatkan bansos.
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh anggota keluarganya yang berada dalam satu Kartu Keluarga.
- Pengusaha atau Individu dengan Kondisi Ekonomi Mapan
Warga yang memiliki usaha dengan pendapatan stabil atau berada dalam kondisi finansial yang tergolong sejahtera tidak termasuk dalam kategori penerima.
Prinsipnya, bansos hanya ditujukan kepada kelompok yang benar-benar rentan.
- Individu yang Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSEN)
Pendaftaran dalam DTSN menjadi syarat mutlak. Jika seseorang tidak terdaftar, maka secara otomatis tidak bisa menerima bantuan.
Selain itu, meskipun sudah terdaftar, mereka yang berada di desil 6 ke atas tetap tidak berhak menerima bansos, karena dianggap sudah lebih mampu dibanding kelompok prasejahtera.