RADAR BOGOR – Distribusi bansos terus berlanjut dengan sejumlah pembaruan penting yang menyangkut Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menekankan bahwa seluruh proses pencairan sedang berjalan, termasuk adanya tambahan bantuan pada Oktober 2025. Berikut rincian lengkapnya:
1. Bantuan Tambahan Penebalan Sembako
Lebih dari 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dipastikan menerima bantuan tambahan berupa penebalan sembako senilai Rp400.000.
Bantuan ini dijadwalkan cair pada Oktober 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga menjelang akhir tahun.
2. Persiapan Penyaluran Triwulan IV
Pemerintah sedang mempersiapkan penyaluran untuk triwulan keempat (Oktober–Desember 2025).
Sementara itu, pencairan untuk triwulan ketiga (Juli–September) masih berlangsung dan akan tetap diterima oleh KPM yang belum memperoleh haknya.
3. Masalah KKS Baru
Banyak KPM baru melaporkan bahwa saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka masih kosong.
Kondisi ini normal karena adanya proses administrasi yang harus dilalui sebelum dana masuk ke rekening.
4. Alasan Saldo Tertunda
Saldo pada KKS baru tidak langsung terisi karena data penyaluran harus terlebih dahulu dilaporkan ke Kementerian Sosial.
Dana baru bisa dicairkan setelah kartu dinyatakan valid dan aktif.
5. Tahapan Pencairan Dana untuk KKS Baru
Proses pencairan dana melalui KKS baru harus melalui tiga langkah utama:
• Aktivasi kolektif oleh bank mitra (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
• Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementerian Sosial untuk penerima yang sudah tervalidasi.
• Proses top-up oleh bank mitra yang memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah SP2D diterbitkan.
Saran untuk KPM Baru
Penerima baru disarankan rutin memeriksa status bantuan di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, berkoordinasi dengan pendamping sosial atau operator desa, serta segera memeriksa saldo melalui ATM atau agen bank setelah status data diperbarui.
Kepastian Hak KPM Baru
Pemerintah memastikan bahwa hak KPM baru tidak akan hilang. Bantuan yang masih tertunda, termasuk periode April–Juni dan Juli–September, serta tambahan Rp400.000 pada Oktober 2025, akan tetap dicairkan setelah semua proses administrasi selesai.***
Editor : Eli Kustiyawati