Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Syarat-syarat Penerima Bantuan Tambahan Rp1,8 Juta dari Pemerintah, KPM Bansos PKH dan BPNT Punya Kesempatan Besar

Siti Dewi Yanti • Minggu, 28 September 2025 | 05:26 WIB

KPM penerima bansos PKH dan BPNT memiliki kesempatan besar mendapat bantuan tambahan PIP hingga Rp1,8 juta
KPM penerima bansos PKH dan BPNT memiliki kesempatan besar mendapat bantuan tambahan PIP hingga Rp1,8 juta

RADAR BOGOR - Ada informasi penting khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bagi KPM yang sudah cair dana bantuan alokasi Juli Agustus September, informasi terbaru menyebutkan bahwa ada bantuan tambahan senilai Rp1.800.000 yang bisa diterima dan dirasakan manfaatnya.

Bantuan tambahan pelengkap senilai total Rp1.800.000 khusus bagi KPM PKH dan BPNT yang mempunyai anak sekolah di dalam keluarganya.

Baca Juga: Head to Head dan Prediksi Starting XI OSC Lille vs Olympique Lyon, Apa Calvin Verdonk Tampil? Cek Informasinya di Sini

Terutama, penerima manfaat yang memiliki anak sekolah sudah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP di tahun 2025.

Bantuan PIP memiliki kriteria penerima bantuan yang sudah disalurkan kepada siswa sekolah yang berusia 6 hingga 21 tahun mulai dari jenjang SD, SMA sampai SMK.

Siswa penerima bantuan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar berhak mendapat dana bansos hingga Rp1,8 juta.

Baca Juga: Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain Cagliari vs Inter Milan, Il Rossoblu Tak Pernah Menang atas Nerazurri Sejak 2019

Pertama, peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, terdaftar dalam data pokok pendidikan atau dapodik sekolah.

Kemudian berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima program keluarga harapan PKH dan BPNT.

Keempat, berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.

Baca Juga: Main Tandang, Persib Alami Kekalahan 2-1 dari Persita, Gol Kapten Beckham Putra Akhiri Pertandingan

Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTSEN, maka harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Syarat selanjutnya merupakan anak yatim piatu, yatim dari panti asuhan korban bencana alam, disabilitas dan sebagainya. Kedelapan, pelajar yang tidak bersekolah atau drop out.

Siswa yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PIP tahun 2025, bisa mendapatkan dana bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.

Baca Juga: Direktur Jenderal WOAH Sambangi IPB University, Dorong Keunggulan Veteriner di Indonesia

Siswa bagi siswa SMA atau SMK dana bantuan yang diberikan yaitu sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Siswa SD akan menerima dana bantuan Rp450.000 per tahun dan Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

Sementara siswa SMP mendapat bantuan Rp750.000 per tahun, Rp375.000 Ibu untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.

Diketahui, bantuan PIP adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ingatkan Batas Akhir Pemulihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Begini Cara Bayarnya

Bantuan PIP menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dalam membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Adanya bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#pip #bansos #bantuan tambahan #PKH BPNT