RADAR BOGOR – Siapa di sini yang ingin bantuan sosial atau bansos tahap empatnya bisa dicairkan? Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah kini telah menyiapkan proses penyaluran bansos tahap empat untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.
Kedua bansos di atas pada dasarnya telah memasuki penyaluran tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, hingga September yang masih berlangsung sampai akhir bulan ini.
Lantas, apa saja syarat agar bansos tahap empat tahun 2025 bisa dicairkan sebagaimana mestinya?
Melansir kanal YouTube Mirzacell Channel, sedikitnya ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bansos tahap empat bisa cair, yaitu sebagai berikut.
1. NIK Harus Sesuai dengan Data Disdukcapil
Bansos seperti PKH dan BPNT tahap ketiga akan bisa dicairkan apabila NIK yang dimiliki KPM sesuai dengan data yang ada pada Disdukcapil.
Dengan kata lain, saat pertama kali mendaftarkan diri sebagai penerima bansos, NIK yang diajukan harus sinkron dengan data petugas pencatatan sipil.
2. Masih Ada Komponen
Persyaratan kedua ini dikhususkan bagi masyarakat yang tercatat sebagai penerima bansos PKH tahun 2025.
Dalam hal ini, harus ada salah satu komponen seperti lansia, ibu hamil, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas berat.
Jika komponen PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK) sudah tidak ada, maka besar kemungkinan bansos tahap ketiga tidak akan disalurkan pemerintah.
3. Data Harus Valid Tanpa Anomali
Bagi KPM yang ingin bansos PKH dan BPNT tahap tiga dicairkan harus memiliki data yang valid tanpa anomali.
Dengan kata lain, data penerima manfaat harus bersih dan tidak ada kesalahan, baik administratif maupun permasalahan lain, misalnya teridentifikasi pernah bermain gim daring terlarang.
Pastikan data yang kamu miliki, atau anggota keluarga lain yang masih satu KK, bersih dan benar.
4. Lolos Verifikasi Bulanan
Masyarakat yang berhak menerima bansos tahap empat untuk alokasi bulan Oktober hingga Desember adalah mereka yang lolos verifikasi bulanan.
Pemerintah setiap bulan akan melakukan verifikasi pada data KPM untuk memastikan apakah yang bersangkutan berhak menerima bantuan atau tidak.
5. Sudah Terbit SPM
Apabila Surat Perintah Membayar (SPM) pada Siks-NG yang dimiliki KPM telah terbit, maka dapat dipastikan ia akan menerima bansos PKH dan BPNT tahap empat tahun ini.
Oleh karena itu, bagi KPM yang masih bingung mengenai status bansos, silakan datang ke operator Siks-NG di desa atau pendamping sosial setempat.
Demikian lima syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar bisa mencairkan bansos PKH dan BPNT tahap empat tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati