RADAR BOGOR - Berbagai skema bansos baik reguler PKH BPNT, maupun susulan terus dicairkan agar semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh haknya.
Berikut rangkuman lengkap per poin mengenai penyaluran bansos PKH BPNT dan lainnya, yang berlangsung hingga Desember 2025.
1. Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Susulan
Baca Juga: Sempat Diwarnai Kericuhan, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi sebagai Ketum PPP
Penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 3 susulan masih terus berlangsung.
Bantuan ini ditujukan bagi KPM yang belum sempat menerima pencairan pada periode sebelumnya. Prosesnya berjalan secara bertahap, baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, dan ditargetkan selesai sebelum memasuki pencairan tahap berikutnya.
2. Bantuan Pendidikan PIP dan KIP
Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berlanjut hingga Desember 2025.
Bantuan ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA yang datanya sudah terverifikasi sebagai penerima.
Tujuannya adalah mendukung biaya sekolah agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya tanpa terkendala ekonomi keluarga.
3. Bantuan Beras 20 Kg Per KPM
Program bantuan beras sebanyak 20 kilogram per keluarga penerima resmi diperpanjang hingga Desember 2025.
Baca Juga: Pokmas Teratai di Kemang Kabupaten Bogor Salurkan Program Bansos Permakanan Lansia
Distribusinya dijadwalkan dimulai akhir September dan berlangsung sampai menjelang akhir tahun.
4. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa masih terus dicairkan di berbagai daerah.
Pemerintah desa bertugas langsung menyalurkan bantuan ini kepada warganya. Pencairan direncanakan berjalan hingga Desember 2025 dengan sasaran keluarga yang masih masuk kategori rentan secara ekonomi.
5. PKH dan BPNT Tahap 4
Selain pencairan susulan, pemerintah juga telah menyiapkan penyaluran PKH dan BPNT tahap 4.
Bantuan ini dialokasikan khusus untuk tiga bulan terakhir tahun 2025, yaitu Oktober, November, dan Desember.
Mekanisme pencairan akan mengikuti ketentuan resmi dari Kementerian Sosial, baik melalui bank maupun PT Pos Indonesia, agar seluruh KPM menerima haknya sebelum penutupan tahun anggaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga